Perpanjang SIM Secara Online Bisa Dilakukan Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Begini Caranya

Saat ini masyarakat tak perlu repot lagi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), karena bisa dilakukan secara online.

Editor: adi kurniawan
Kolase/SRIPOKU.COM
Pembuatan SIM Online Pakai Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) 

SRIPOKU.COM -- Saat ini masyarakat tak perlu repot lagi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), karena bisa dilakukan secara online.

Perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)

Berikut cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, perpanjangan SIM secara online akan diberlakukan secara bertahap.

Kakorlantas menyampaikan layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

“SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir,” ujarnya.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI?

Cara perpanjang SIM online lewat Digital Korlantas POLRI

Dirangkum dari laman resmi Humas Polri, berikut cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  • Unduh aplikasi SIM online Digital Korlantas POLRI di Playstore Andorid maupun Apple.
  • Setelah mengunduh, lakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.
  • Setelah mendapatkan kode OTP, memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.
  • Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang.
  • Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.
  • Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR.
  • Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR. Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.
  • Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Di mana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.
    Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem cashless.

Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT. POS Indonesia.

Korlantas sendiri menggandeng BNI dalam kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon.

Nah, itulah cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Baca juga: Setahun Buron Pencuri Pandrol Milik PT KA Ditangkap

Baca juga: CARA Masak Cumi agar Empuk tidak Alot, Mau Diolah Masakan Apa Ternyata Ini Kunci Rahasianya!

Baca juga: VIDEO, Tiga dari 20 Pelaku Begal di BKB Palembang DITEMBAK, Lainnya Diminta Segera Menyerahkan Diri

Nasib SIM keliling

Metode ini melengkapi layanan yang sudah ada sebelumnya.

Seperti diketahui, sebelumnya kepolisian telah memiliki Satpas SIM, SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah, hingga Gerai SIM yang berlokasi di sejumlah mal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved