Berita Muara Enim
Setahun Buron Pencuri Pandrol Milik PT KA Ditangkap
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIk melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar membenarkan pihaknya telah menangkap seluruh komplotan pencuri
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM --- Setelah hampir setahun menjadi buronan, satu komplotan pencuri pendrol rel Kereta Api (KA), yakni Sumardi (29) warga Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil dibekuk dirumahnya Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (19/4/2021) kemarin.
Sedangkan dua rekannya yakni Farhan Farado (23) warga Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dan Rio Widodo (25) warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, sedang menjalani hukuman.
Informasi yang dihimpun, kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh Fajri Ramadhan (33) karyawan PT KAI yang terjadi pada, Rabu (20/5/2020) lalu, pukul 01.30, di Jalur Rel Kereta Api KM 343+7/8 Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Pada waktu itu, pelapor mendapatkan informasi dari petugas Polsus jika di Jalur Rel Kereta Api KM 343+7/8 Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, telah terjadi aksi pencurian pandrol sebanyak 41 buah milik PT KAI. Akibat kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta. Sehingga hal tersebut dilaporkan Ke Polsek Gelumbang.
Setelah itu dilakukan penyelidikan dan pemcarian yang akhirnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Lalu Kapolsek Gelumbang memerintahkan Kanit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Agus Widodo untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan ternyata benar pelaku berada dirumahnya dan langsung diamankan.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIk melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar, Selasa (20/4/2021) membenarkan pihaknya telah menangkap seluruh komplotan pencurian pendrol milik PT KAI bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Super warna Biru Metalik BG 2495 FL dan 41 pendrol rel KA.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUH Pidana,” tandas Iptu Hary. (ari)