Kabar Nusantara
AJAK Jalan Anak Gadis Orang Tanpa Izin, Pria Ini Ditelanjangi Warga: Jadi Urusan Pak Hakim
Namun, ulah ayah tersebut membuatnya berurusan dengan hukum dan divonis 2,5 tahun penjara.
SRIPOKU.COM, NTT--Tidak semua orangtua, suka anaknya dibawa pergi keluar rumah atau jalan-jalan. Kesal anaknya pergi dengan teman pria, membuat seorang ayah ini bertindak nekat.
Dia mencari pria tersebut dan menelanjanginya untuk dibawa ke kantor polisi.
Namun, ulah ayah tersebut membuatnya berurusan dengan hukum dan divonis 2,5 tahun penjara.
Seorang pria ditelanjangi dan disuruh jalan menuju kantor Polsek Paga di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Para pelaku persekusi yang menelanjangi pria tersebut kini sudah dihukum berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere.
Putusan hakim sudah dijatuhkan pada 25 Februari 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus ini adalah SD (43), HY (40), dan HI (40).
SD bekerja sebagai sopir, sedangkan HY dan HI merupakan karyawan swasta.
Sedangkan korban atau pria yang ditelanjangi dan disuruh berjalan menuju Polsek Paga di Kabupaten Sikka adalah PA.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tertuang di surat putusan hakim, peristiwa ini terjadi pada 21
September 2020.
Berawal dari SD yang mencari anaknya, AF pada Minggu, 20 September 2020 pukul 18.00 WITA.
SD mencari AF dengan cara menelepon MP dan menanyakan apakah saksi AF ada di rumah.
MP lalu mengatakan bahwa AF sedang tidak ada di rumah dan sedang pergi dengan PA.
SD lalu meminta bantuan petugas Polses Paga untuk datang ke rumah PA.
Namun, PA dan AF ternyata tidak ada di rumah itu.