5 Pencuri Kabel Tembaga 200 Kg Milik PT Telkom di Palembang Kepergok Petugas, Semua Warga Kemuning

Beruntungnya saat petugas melakukan patroli di kawasan tetsebut, rupanya kelima tersangka sedang menjalani aksinya.

Tayang:
Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Unit Pidum dan Tekab 134, pimpinan Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, saat mengamankan 5 pelaku Pencurian Kabel Tembaga milik PT Telkom. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah sempat masuk dalam pencarian orang (DPO) dan menjadi Target Operasi (TO) unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, lima pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia berhasil diringkus, Kamis (15/04/2021) sekitar pukul 20.00. 

Ketika pelaku yakni, Rakes Saputra (19), Jony Kendra (42), Suprianto Alias Yanto (40), Zulkifli (33) dan Toni (41), yang kelimanya diketahui merupakan warga Jalan AKBP H Umar, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Kelima diringkus petugas saat berada di rumahnya masing-masing.

Buron 4 Bulan, Reskrim Polsek Lubukbatang Tangkap 2 Pencuri Sapi, Petunjuknya Usus di Semak Belukar

Informasi yang dihimpun, aksi pencuriaan kabel milik PT Telkom Indonesia, yang terletak di depan BRI Km 5 di jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami, yang dilakukan lima sekawan ini terjadi pada, Kamis (15/4/2021), sekitar pukul 12.00.

Dimana berawal tim opsnal Pidum dan Tim tekab 134 Polrestabes Palembang mendapatkan informasi di TKP (tempat kejadian perkara), sering terjadinya pencurian kabel Telkom. 

Lalu, informasi itu ditindaklanjuti petugas dan mendatangi TKP. Beruntungnya saat petugas melakukan patroli di kawasan tetsebut, rupanya kelima tersangka sedang menjalani aksinya.

Tak pelak melihat lima kawanan ini melakukan aksi pencurian, petugas langsung melepaskan tembakan ke atas. Oleh kesigapan petugas lima pelaku berhasil diamankan. 

Guna mempertanggung jawabkan ulahnya kelima pelaku beserta barang bukti yakni, 1 buah gergaji, 1 buah senter kepala, 1 buah kapak, 1 buah palu, 1 buah palu bodem, 1 buah dodos, 1 buah pahat, 1 gumpal kawat seling, 1 buah kotrek beserta rantainya, dan 1 (satu) buah karung. 

Gawat, Petani Desa Mekar Alam Pagaralam Terancam Gagal Panen, Sawah Rusak Bak Disapu Banjir Bandang

"Benar pelaku kita tangkap berasal adanya laporan dari korban yang melaporkan di TKP, sering terjadi aksi pencurian kabel. Kemudian anggota kita pun langsung menindaklanjutinya.

Nah saat sedang melakukan patroli di TKP, berbuah hasil pelaku pun saat itu sedang melakukan aksi pencurian.

Tak mau buang waktu pelaku langsung kita ringkus," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, Minggu (18/4/2021). 

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan anggota dan keterangan pelaku aksi pencurian ini pun sudah sering terjadi TKP.

"Benar aksi pencurian ini sudah sering terjadi di lokasi dan bukan kali ini saja. Terkait sudah diamankannya 5 pelaku, kedepannya tetap kita akan kembangkan, terkait adanya pelaku-pelaku lain dan TKP lain," tegas Tri sambing mengamankan atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. 

Jualan Mukenah Rp1,3 Juta, Amanda Manopo Sebut S3 Marketing, Ternyata Ini Menurut Pandangan Islam

Sedangkan, kelima pelaku ketika ditemui saat diperiksa petugas piket reskrim, hanya mengakui perbuatannya sudah melakukan aksin pencurian kabel ini.

"Kami tak ada pekerjaan pak, jadi kami nekat mencuri kabel tembaga itu.

Selama satu bulan terakhir kami berhasil mencuri kabel tembaga seberat kurang lebih 200 Kg dan semuanya telah dijualkan seharga Rp 20 juta," ungkap kelimanya, juga mengaku uang hasil curian itu sudah dibagi adil dan sudah masih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved