Berita OKU
Buron 4 Bulan, Reskrim Polsek Lubukbatang Tangkap 2 Pencuri Sapi, Petunjuknya Usus di Semak Belukar
Pelaku mencuri dua ekor sapi milik Sariman (56), petani yang beralamat di Blok D Dusun III Rt.05 Rw. 03 Desa Air wall Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten
Penulis: Leni Juwita | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Setelah sempat menjadi buronan polisi selama empat bulan, dua tersangka pencuri ternak sapi akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Dua tersangk yakni AR (25) dan BY (18).
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi Minggu (18/4/2021) membenarkan kejadian tersebut.
Kapolres yang juga diampingi Kapolsek Lubukbatang AKP Hariyanto menyebutkan pelaku ditangkap Minggu (18/4/2021) dini hari.
Kedua tersangka ditangkap dengan dugaan mencuri dua ekor sapi, Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 00.00 dini hari di Blok D Dusun III Rt.05 Rw. 03 Desa Air wall Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komeirng Ulu.
Pelaku mencuri dua ekor sapi milik Sariman (56), petani yang beralamat di Blok D Dusun III Rt.05 Rw. 03 Desa Air wall Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Informasi di kepolisi menyebutkan, aksi pencurian ternak sapi itu dilakukan tersangka pada hari Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 00.00 kedua para pelaku mencuri dua ekor sapi terdiri induk dan anaknya milik korban dalam kandang belakang rumah.
Kejadian pencurian dketahui pemilik ternak sapi saat korban bangun pagi dan hendak melihat sapi dalam kandang.
Betapa terkejutnya pemilik sapi , saat melihat dua ekor sapinya telah hilang, korban lalu berusaha mencari disekitar rumahnya.
Setelah berusaha mencari sapinya, korban menemukan usus sapi didalam semak belukar dalam kawasan kebun karet Palembaja di Desa Kartamulia.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian sapinya ke Polsek Lubukbatang. Menurut korban kerugian yang dialaminya sekitar Rp 20 juta.
Mendapat laporan adanya pencuran sapi, Kapolsek Lubukbatang segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal SH untuk melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku Arif bin Marsuk dan Bayu berhasil ditangkap. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1(satu) unit sepeda Motor Mio M3 BG 3380 FAF, 1(satu) buah Pisau dengan sarung warna kuning yang d gunakan menyembelih Sapi, 1(satu) utas tambang nilon sapi warna orange di temukan di TKP pemotongan.
Kemudian 1(satu) utas potongan tali tambang nilon sapi warna Orange ditemukan di kandang Sapi, 1(satu) Botol air mineral kosong yang sebelumnya diisi air dan garam di temukan di TKP dan Foto Gambar Usus di semak pada saat ditemukan di TKP pada saat Kejadian. Selain itu polisi juga telah mengambil keterangan saksi.