Apakah Sholat Witir Bisa Diqodho Jika Tertinggal? Begini Hukumnya Mengerjakan Sholat Sunnah Witir

Sholat tarawih dikerjakan hanya di bulan Ramadhan saja. Sedangkan sholat witir bisa dikerjakan di hari-hari biasa.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ilustrasi Sholat 

Demikianlah, jika shalat Witir tertinggal, maka dapat di-qadha’, demikian menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dinyatakan shahih oleh al-Hakim, menurut syarat al-Bukhari dan Muslim:

إذا اصبح احدكم وَل يوتر فليوتر

“Apabila salah seorang kamu bangun pada waktu shubuh, ia belum melaksanakan Witir, maka hendaklah ia melaksanakan shalat Witir”. Abu Daud meriwayatkan:

“Siapa yang tertidur (hingga tidak melaksanakan) shalat Witir, atau terlupa. Maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia mengingatnya”.

Sanadnya shahih, demikian dinyatakan oleh al-‘Iraqi.

Waktu meng-qadha’ shalat Witir terbuka, malam atau pun siang, demikian menurut Imam Syafi’i.

Imam Abu Hanifah melarang pelaksanaannya pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan 
shalat.

Imam Malik dan Ahmad berkata, “Di-qadha’ setelah fajar, selama belum melaksanakan shalat Shubuh”.

Baca juga: Hukum Melaksanakan Sholat Tarawih Terlalu Cepat atau Tergesa-gesa, Awas Ibadah Jadi Sia-sia Belaka!

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved