Breaking News

Apakah Sholat Witir Bisa Diqodho Jika Tertinggal? Begini Hukumnya Mengerjakan Sholat Sunnah Witir

Sholat tarawih dikerjakan hanya di bulan Ramadhan saja. Sedangkan sholat witir bisa dikerjakan di hari-hari biasa.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ilustrasi Sholat 

SRIPOKU.COM - Apakah sholat witir yang tertinggal bisa dikerjakan di lain waktu atau diqodho? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Hari ini umat Islam telah memasuki hari kelima puasa di bulan Ramadhan 1442 Hijriyah.

Maka umat Islam telah menunaikan ibadah sholat sunnah tarawih dan witir secara berjamaah di sejumlah masjid di daerah tempat tinggal masing-masing.

Adapun sholat tarawih dan witir juga bisa dilaksanakan di rumah jika memiliki alasan untuk tidak ke masjid.

Ssholat tarawih biasanya dilaksanakan sebanyak 11 rakaat yang terdiri dari 8 rakaat sholat tarawih dan 3 rakaat sholat witir.

Ada pula yang menunaikan sholat sebanyak 23 rakaat yakni 20 rakaat tarwih dan 3 rakaat ditutup dengan sholat witir.

Nah, untuk diketahui jika sholat tarawih dikerjakan hanya di bulan Ramadhan saja.

Akan tetapi, sholat witir bisa dikerjakan di luar bulan Ramadhan atau hari-hari biasa.

Yakni sholat witir dijadikan sebagai ibadah sunnah yang dikerjakan sebagai amalan tambahan.

Bahkan sholat witir termasuk ke dalam sholat malam atau qiyamulail.

Lantas, bagaimana hukum mengerjakan sholat witir apakah boleh dua kali dalam satu malam?

Apakah sholat witir bisa diqodho jika tertinggal?

Berikut ini penjelasan mengenai hukum sholat witir diuraikan oleh Ustaz Abdul Somad melalui buku Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad - 30 Fatwa Seputar Ramadhan.

Baca juga: Hukum Perempuan ke Masjid Melaksanakan Sholat Tarawih, Diperbolehkan Selama Menghindari Hal ini!

Bacaan Doa Sholat Tahajud Insyaallah Dikabulkan, Lakukan Selama 40 Hari Juga Niat dan Tata Caranya
Sholat witir (Istimewa)

Baca juga: Bolehkah Perempuan Iktikaf di Masjid, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat, ada 3 Syarat

Dua Kali Witir dan Qadha’ Witir

Berdasarkan Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar, berikut ini hukum melaksanakan sholat witir dua kali dalam satu malam.

Pertanyaan:

Apakah benar bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tidak ada dua Witir dalam satu malam”? apakah shalat Witir bisa di-qadha’ jika tertinggal?

Jawaban:

Ya, Abu Daud, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi meriwayatkan, ia nyatakan sebagai hadits hasan, sesungguhnya
Ali ra berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda:

“Tidak ada dua Witir dalam satu malam”.

Imam Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Salamah, “Sesungguhnya Rasulullah Saw melaksanakan shalat dua rakaat setelah shalat Witir, beliau laksanakan dalam keadaan duduk”.

Para ulama berpendapat: siapa yang melaksanakan shalat Witir setelah shalat Isya’, kemudian ia ingin melaksanakan Qiyamullail, maka ia boleh melaksanakan shalat malam sebanyak mungkin, akan tetapi ia tidak boleh lagi melaksanakan shalat Witir, karena ia telah melaksanakan shalat Witir sebelumnya.

Baca juga: Bolehkah Menjual Makanan Kepada Non Muslim di Bulan Puasa? Begini Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad

Sebagaimana diketahui bahwa shalat Witir dapat dilaksanakan kapan saja pada waktu malam, setelah shalat Isya’ hingga terbit fajar (shalat Shubuh).

Jika seseorang khawatir tertinggal melaksanakan shalat Witir, maka dianjurkan agar ia melaksanakannya di awal malam.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah:

“Siapa yang khawatir tidak terbangun di akhir malam, maka hendaklah ia melaksanakan shalat Witir di awal malam. Siapa yang sangat ingin bangun tengah malam, maka hendaklah ia melaksanakan shalat Witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam itu disaksikan (para malaikat) dan itu lebih utama”. 

Makna Masyhudah adalah disaksikan para malaikat.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Jika Puasa Sebulan Penuh Tapi Tidak Bayar Zakat? Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Ketika Rasulullah Saw bertanya kepada Abu Bakar ra, “Kapankah engkau melaksanakan shalat Witir?”.

Beliau menjawab, “Di awal malam, setelah shalat Isya’.”

Ketika Rasulullah Saw bertanya kepada Umar ra, ia menjawab, “Di akhir malam”.

Rasulullah Saw berkata, “Adapun engkau wahai Abu Bakar, engkau bersikap hati-hati. Sedangkan engkau wahai Umar, engkau bersikap kuat”.

Maknanya tekad yang kuat untuk bangun melaksanakan Qiyamullail.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Imam al-Hakim, menurut syarat Muslim.

Demikianlah, jika shalat Witir tertinggal, maka dapat di-qadha’, demikian menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dinyatakan shahih oleh al-Hakim, menurut syarat al-Bukhari dan Muslim:

إذا اصبح احدكم وَل يوتر فليوتر

“Apabila salah seorang kamu bangun pada waktu shubuh, ia belum melaksanakan Witir, maka hendaklah ia melaksanakan shalat Witir”. Abu Daud meriwayatkan:

“Siapa yang tertidur (hingga tidak melaksanakan) shalat Witir, atau terlupa. Maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia mengingatnya”.

Sanadnya shahih, demikian dinyatakan oleh al-‘Iraqi.

Waktu meng-qadha’ shalat Witir terbuka, malam atau pun siang, demikian menurut Imam Syafi’i.

Imam Abu Hanifah melarang pelaksanaannya pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan 
shalat.

Imam Malik dan Ahmad berkata, “Di-qadha’ setelah fajar, selama belum melaksanakan shalat Shubuh”.

Baca juga: Hukum Melaksanakan Sholat Tarawih Terlalu Cepat atau Tergesa-gesa, Awas Ibadah Jadi Sia-sia Belaka!

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved