Kasus Pencurian

TERBUJUK Rayu PIL, Menantu Kuras Rp1 Miliar Harta Mertua:Hidup Mewah dengan Selingkuhan di Apartemen

Aksi menantu muda cantik curi harta dan aset mertua ini tak tanggung-tanggung, berhasil meraup sampai Rp 1 miliar

Editor: Wiedarto
Dok Polres Tanggamus via TribunLampung.co.id
RSF (32), seorang menantu muda curi aset dan harta mertua sampai Rp 1 Miliar diamankan oleh Satreskrim Polres Tanggamus. 

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan RSF bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.

Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.

"Atas perbuatan tersangka sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanggamus"

"Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Kronologi Penangkapan

Satreskrim Polres Tanggamus berhasil tangkap RSF (32), menantu yang curi barang berharga milik mertuanya.

Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka pencurian barang berharga milik mertuanya.

Tersangka ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

RSF merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Ia ditangkap berdasarkan laporan pada 29 Oktober 2018.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved