Kasus Pencurian

TERBUJUK Rayu PIL, Menantu Kuras Rp1 Miliar Harta Mertua:Hidup Mewah dengan Selingkuhan di Apartemen

Aksi menantu muda cantik curi harta dan aset mertua ini tak tanggung-tanggung, berhasil meraup sampai Rp 1 miliar

Editor: Wiedarto
Dok Polres Tanggamus via TribunLampung.co.id
RSF (32), seorang menantu muda curi aset dan harta mertua sampai Rp 1 Miliar diamankan oleh Satreskrim Polres Tanggamus. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - RSF (32), wanita muda curi harta dan aset mertua berhasil ditangkap polisi. Aksi menantu muda cantik curi harta dan aset mertua ini tak tanggung-tanggung, berhasil meraup sampai Rp 1 miliar. Harta berjumlah fantastis itu, dipakai RSF hidup bermewah-mewahan bersama selingkuhannya di apartemen.

Bahkan, RSF sendiri ternyata sudah menjadi buronan Polres Tanggamus, Lampung sejak 2019 yang lalu. Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri"

"Yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).

RSF menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

RSF (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus. (Dok Polres Tanggamus via TribunLampung.co.id)

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.

Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.

RSF (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya. (Dok Polres Tanggamus).

Saat ditangkap, tersangka RSF turut membawa kedua anaknya.

Menurut Ramon, keberadaan RSF di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.

Kronologi Pencurian

Pencurian yang dilakukan RSF terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved