Johan Anuar Dituntut 8 Tahun Penjara

Polda Mental Kejaksaan Tak Mau P21, Firli Ungkap Alasan KPK Supervisi Kasus Lahan Makam Baturaja

Ketua KPK RI, Firli Bahuri, pada Kamis (15/4/2021) mengemukakan alasan KPK melakukan supervisi dugaan korupsi lahan makam Baturaja.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
sripoku.com/jati
Ketua KPK RI Firli Bahuri saat memberi kuliah umum Gerakan Anti Korupsi di Universitas Sriwijaya Palembang, Kamis (15/4/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, atas terdakwa Johan Anuar masuk pada agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH, Kamis (15/4/2021).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1, tentang tindak pidana korupsi, Jo ayat 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Hari ini kami telah membacakan surat tuntutan atas terdakwa Johan Anuar.

Kami menuntut terdakwa dihukum dengan hukuman 8 tahun, denda 200 juta dengan subsidair 6 bulan," ujar JPU KPK Rihki B Maghas SH MH yang dikonfirmasi usai persidangan, Kamis (15/4/2021).

Dengar Mantan Kadernya Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang

Sebelum mencapai tahap pengadilan, kasus dugaan korupsi yang diarahkan ke Johan Anuar ini melalui proses yang panjang.

Mulanya, nama Johan Anuar muncul setelah penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan empat tersangka kasus ini.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Beberapa tahun kemudian, tepatnya menjelang Pilkada 2020 OKU, nama Johan kembali dikait-kaitkan dengan kasus yang sama setelah pada pemeriksaan sebelumnya tidak ada bukti keterlibatan.

Johan Anuar sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Namun, ketika Covid-19 melanda dunia, Johan Anuar dilepaskan sehingga dirinya bisa mengikuti proses Pilkada 2020 sebagai calon wakil bupati OKU.

Lagi-lagi, di detik-detik jelang pengumuman suara di Pilkada 2020, Johan dikabarkan sudah ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi yang sama.

Atap Rumah Seperti Dilempar Batu, Hujan Es di Gunung Gare Pagaralam, Pertanda Buruk untuk Petani

Ketua KPK RI, Firli Bahuri, pada Kamis (15/4/2021) mengemukakan alasan KPK melakukan supervisi dugaan korupsi lahan makam Baturaja.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved