Mantan Anggota DPRD Divonis Mati

Mantan Anggota DPRD Palembang divonis Mati Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Ahli Hukum Dr Febrian

"Hukuman mati itu hukuman maksimal di kasus narkoba, dan pelajaran berharga baik pelaku lainnya dan masyarakat umum," ķata Febrian

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang putusan untuk terdakwa kasus narkoba, dimana salah satunya adalah mantan anggota DPRD Palembang, yagn digelar secara virtual. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Febrian, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memvonis mati mantan anggota DPRD Palembang dari fraksi Golkar yang selama ini menjadi gembong narkoba bisa pelajaran bagi pelaku narkoba lainnya.

Meski begitu, terdakwa atau napi tersebut masih bisa melakukan upaya hukum lainnya, melalui banding ke Pengadilan Tinggi yang ada mengingat putusan inckrah belum selesai dari terdakwa.

"Hukuman mati itu hukuman maksimal di kasus narkoba, dan pelajaran berharga baik pelaku lainnya dan masyarakat umum," ķata Febrian, Kamis (15/4/2021).

Daftar Terpidana Lahan Kuburan OKU, Vonis Mereka Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa ke Johan Anuar

Selain itu dijelaskan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, bagi penegak hukum yang ada maupun sebagai praktisi hukum mulai hakim, jaksa dan pengacara lagi- lagi ini bisa memberikan pelajaran terhadap pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) wajib diterapkan ( penegakan) 

"Itu pelajaran bisa dipetik kasus itu," capnya.

Ia pun menilai jika melihat dari aspek teori menarik apakah tuntutan jaksa sama yang diberikan hakim, kalau tidak dan hakim memutus berbeda dari tuntutan maka akan menimbulkan pembelajartan lain. 

"Intinya pengedar dan pelaku narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan segogyanya siapaun itu tidak melakukan lagi kedepan," tuturnya.

Ditambahkan Febrian, hakim memberikan hukum berat tersebut disinyalir bisa dari sosok Doni sebelumnya merupakan wakil rakyat, ataupun perbuatan pidana yang dilakukan berulang.

Pemenang KMA 2021, 2 Gelar Putri Aprilianti Jadi Wakil Sumsel Webinar Nasional Bersama Iriana Jokowi

"Kalau melihat sisi beratnnya, mungkin ia anggota dewan yang reperesentasi wakil rakyat. Serta kegiatan berulang dan jenis besaran narkoba serta termasuk pelaku pengedarnya," tandasnya.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban.

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan.

BANGUN Terburu-buru Hingga Sirine Imsak Berbunyi, Masih Bisakah Makan Sahur?

Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.

Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.

Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved