Puasa Ramadhan 2021

Bolehkah Melakukan Donor Darah saat Puasa? Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Begini hukum melakukan donor darah saat di bulan puasa dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
ist
Donor darah 

Yang diwajibkan dalam puasa adalah menahan nafsu perut dan kemaluan, artinya manusia merasakan lapar dan haus.

Berdasarkan ini mereka berpendapat bahwa jarum ini tidak membatalkan puasa.

Meskipun saya memilih pendapat kedua (tidak membatalkan puasa), akan tetapi menurut saya lebih bersikap hati-hati jika seorang muslim tidak menggunakan jarum ini pada siang Ramadhan, jika ada kelapangan waktu untuk menggunakannya setelah tenggelam matahari.

Jika seseorang sakit, maka Allah Swt memperbolehkannya untuk berbuka.

Meskipun jarum ini tidak benar-benar memberikan makanan dan minuman dan orang yang menggunakannya tidak merasa hilang lapar dan haus setelah menggunakannya seperti makan dan minum langsung, akan tetapi paling tidak merasa segar, hilang lesu yang dirasakan orang-orang yang berpuasa pada umumnya.

Allah Swt ingin agar manusia merasakan lapar dan haus, agar mengetahui kadar nikmat Allah Swt kepadanya, merasakan sakitnya orang-orang yang sakit, laparnya orang-orang yang kelaparan dan penderitaan orang lain yang mengalami penderitaan.

Kami khawatir jika kami membuka pintu ini, maka orang-orang kaya yang mampu akan menggunakan jarum ini pada siang hari Ramadhan agar mereka mendapatkan kekuatan dan merasa segar, agar tidak merasakan sakitnya lapar dan penderitaan puasa di siang hari bulan Ramadhan.

Jika ingin menggunakannya, maka sebaiknya ditunda setelah berbuka puasa. Ini jawaban pertanyaan 
pertama.

Baca juga: Apakah Kumur-kumur Berpengaruh Terhadap Sah Tidaknya Puasa? Jangan Salah Kaprah Beginilah Hukumnya

Adapun pertanyaan kedua dan ketiga, yaitu berkaitan dengan meletakkan obat ke telinga, juga memakai celak pada kedua mata pada siang hari bulan Ramadhan dan obat pada anus, semua ini adalah  sesuatu yang mungkin sebagiannya masuk ke dalam tubuh, akan tetapi tidak sampai ke dalam perut dari rongga yang normal (rongga masuknya makanan ke dalam perut), oleh sebab itu tidak disebut  memberikan makanan dan orang yang mengalaminya tidak merasa segar setelah merasakannya.

Para ulama zaman dahulu dan ulama modern berbeda pendapat dalam masalah ini, antara yang sangat ketat 
dan yang longgar.

Ada ulama yang menyatakan bahwa semua ini membatalkan puasa.

Sebagian ulama berpendapat bahwa rongga-rongga ini bukanlah rongga yang normal tempat masuknya makanan ke dalam perut, oleh sebab itu tidak membatalkan puasa.

Saya berpendapat bahwa penggunaan celak, tetes mata, obat tetes telinga, obat pada anus bagi penderita wasir dan sejenisnya.

Menurut saya semua ini tidak membatalkan puasa.

Pendapat yang saya fatwakan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dalam Majmu’ Fatawa Ibn Taimiah.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved