Puasa Ramadhan 2021

Bolehkah Melakukan Donor Darah saat Puasa? Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Begini hukum melakukan donor darah saat di bulan puasa dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
ist
Donor darah 

Beliau menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini, kemudian beliau berkata,

“Menurut pendapat yang kuat, semua itu tidak membatalkan puasa.

Karena ibadah puasa dari ajaran Islam yang perlu diketahui seluruh umat manusia.

Jika perkara-perkara ini diharamkan Allah dan Rasul-Nya dalam ibadah puasa dan merusak ibadah puasa, pastilah Rasulullah Saw wajib menjelaskannya.

Andai Rasulullah Saw menyebutkannya, pastilah diketahui para shahabat dan mereka sampaikan kepada umat sebagaimana mereka telah menyampaikan semua syariat Allah Swt.

Karena tidak seorang pun ulama meriwayatkan dari mereka tentang masalah ini, tidak ada hadits shahih maupun dha’if, musnad maupun mursal, maka dapat diketahui bahwa Rasulullah Saw tidak menyebutkan masalah ini walaupun sedikit.

Hadits yang diriwayatkan tentang celak adalah hadits dha’if. Yahya bin Ma’in berkata, “Hadits Munkar”.

Inilah fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, fatwa ini menjelaskan dua dasar:

Pertama, bahwa hukum-hukum yang bersifat umum yang perlu diketahui oleh semua orang, maka
Rasulullah Saw wajib menjelaskannya kepada umat.

Karena Rasulullah Saw itu pemberi penjelasan kepada umat manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka. Allah Swt berfirman:

“Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka”. (Qs. An-Nahl [16]: 44). Umat juga wajib melaksanakan penjelasan tersebut
setelah Rasulullah Saw. Ini adalah dasar.

Dasar kedua, bahwa memakai celak, obat tetes telinga dan sejenisnya terus digunakan oleh manusia sejak lama, termasuk kategori perkara yang bersifat umum, sama seperti mandi, memakai minyak rambut, memakai asap (harum), parfum dan sejenisnya.

Andai ini membatalkan puasa, pastilah Rasulullah Saw menjelaskannya sebagaimana Rasulullah Saw menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa.

Ketika Rasulullah Saw tidak menjelaskannya, maka dapat difahami bahwa ini termasuk jenis parfum, asap (harum), minyak rambut dan sejenisnya.

Ibnu Taimiah berkata, “Terkadang asap naik ke hidung dan masuk ke otak, merasuk ke tubuh.

Minyak rambut juga diserap oleh tubuh, masuk ke dalam tubuh dan tubuh menjadi segar.

Parfum juga membuat tubuh menjadi segar.

Rasulullah Saw tidak melarang semua itu, maka ini menunjukkan bahwa boleh memakai parfum, menggunakan asap (harum) dan minyak rambut, maka demikian juga halnya dengan celak”.

Kesimpulan dari pendapat Ibnu Taimiah dalam fatwa ini bahwa celak tidak memberikan nutrisi dan tidak ada orang yang memasukkan celak ke dalam perutnya, tidak lewat hidung dan tidak pula lewat mulut.

Demikian juga dengan obat pada anus, tidak memberikan nutrisi, akan tetapi mengambil tempat di dalam tubuh.

Sama seperti seseorang yang mencium bau sesuatu atau merasa cemas, maka menyebabkannya mual.

Padahal itu tidak sampai ke dalam perut.

Ini pendapat yang baik dan pemahaman yang mendalam terhadap Fiqh Islam.

Pendapat inilah yang kami pilih dan kami fatwakan. Wa billahi at-Taufiq.

Baca juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021, Penetapan Awal Puasa 1442 H Menurut Pemerintah & Muhammadiyah Cek Disini

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved