Sopir Travel Pemerkosa Wanita
Pidana 10 tahun Penjara Untuk Sopir Travel Pemerkosa Wanita Bersuami di Mobil
Mungkin sebuah pembelajaran bagi penumpang travel resmi maupun illegal untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menumpang mobil travel.
SRIPOKU.COM—Mungkin sebuah pembelajaran bagi penumpang travel resmi maupun illegal untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menumpang mobil travel.
Banyak kejadian, tatkala syetan merasuk, segala daya dan upaya dilakukan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Sebuah pelajaran dari pengalaman yang dilansir WARTAKOTALIVE.COM yang mengungkapan seorang wanita bersuami diperkosa sopir travel di dalam mobil.
Korban yang mengaku sudah memiliki satu anak ini sempat melawan tetapi gagal karena pelaku bertubuh besar.
Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 1 April 2021.
Putusan pengadilan dalam perkara kasus pemerkosaan ini sudah dapat diunduh secara bebas dari website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus ini adalah FF (36).
Sedangkan korbannya adalah HE.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 8 Desember 2020 dini hari.
Semuanya berawal dari HE yang hendak pulang ke kampung halamannya dari Kota Kupang.
Ia lalu memesan travel yang sopirnya ternyata FF.
Perjalanan dari Kupang dimulai pada 7 Desember 2020 pukul 18.00 WITA.
sekitar pukul 01.00 WITA tanggal 8 Desember 2020, mobil travel yang dikendarai FF sudah memasuki wilayah Kabupaten Malaka yang merupakan kampung halaman HE.
Saat itu di dalam mobil ada 4 penumpang lain dan HE sempat meminta agar ia diantar lebih dulu.
Namun, FF memilih lebih mendahulukan 4 penumpang tersebut dengan alasan keempatnya membawa barang lebih banyak.