Sopir Travel  Pemerkosa  Wanita

Pidana 10 tahun Penjara Untuk Sopir Travel  Pemerkosa  Wanita Bersuami di Mobil

Mungkin sebuah pembelajaran bagi penumpang travel resmi maupun illegal untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menumpang mobil travel.

Editor: Salman Rasyidin
Tribun Jabar
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang sopir travel memerkosa penumpangnya. 

SRIPOKU.COM—Mungkin sebuah pembelajaran bagi penumpang travel resmi maupun illegal untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menumpang mobil travel.

Banyak kejadian, tatkala syetan  merasuk, segala daya dan upaya dilakukan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Sebuah pelajaran dari pengalaman yang dilansir WARTAKOTALIVE.COM yang mengungkapan seorang wanita bersuami diperkosa sopir travel di dalam mobil.

Korban yang mengaku sudah memiliki satu anak ini sempat melawan tetapi gagal karena pelaku bertubuh besar.

Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 1 April 2021. 

Putusan pengadilan dalam perkara kasus pemerkosaan ini sudah dapat diunduh secara bebas dari website Mahkamah Agung.

Terpidana dalam kasus ini adalah FF (36). 

Sedangkan korbannya adalah HE. 

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 8 Desember 2020 dini hari. 

Semuanya berawal dari HE yang hendak pulang ke kampung halamannya dari Kota Kupang. 

Ia lalu memesan travel yang sopirnya ternyata FF. 

Perjalanan dari Kupang dimulai pada 7 Desember 2020 pukul 18.00 WITA. 

sekitar pukul 01.00 WITA tanggal 8 Desember 2020, mobil travel yang dikendarai FF sudah memasuki wilayah Kabupaten Malaka yang merupakan kampung halaman HE. 

Saat itu di dalam mobil ada 4 penumpang lain dan HE sempat meminta agar ia diantar lebih dulu. 

Namun, FF memilih lebih mendahulukan 4 penumpang tersebut dengan alasan keempatnya membawa barang lebih banyak. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved