Berita Palembang
2 Penodong Melawan Petugas Reskrim, Sering Beraksi di Kawasan Monpera Palembang, Begini Nasibnya!
berawal korban seorang mahasiswa sedang mengendarai motor. Kemudian berhenti di TKP hendak buang air kecil lalu setelah buang air kecil pelaku Ebot
Editor:
Welly Hadinata
Sripoku.com/Andi Wijaya
Petugas unit ranmor Polrestabes, Palembang, Pimpinan Kanit ranmor, Iptu Irsan Ismal dan Kasubnit Ospnal, Iptu Jhony Palapa, saat melumpuhkan TO kasus Penodongan (curas), tadi malam.
Selain mengmanakan pelaku, sambung Kasat Reskrim, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Kotak Handphone Iphon 7 Plus warna Silver beserta Nomor IMEI," atas ulahnya pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Sedangkan, salah satu pelaku Apek ketika diintrogasi petugas penyidik dan diperiksa petugas penyidik Reskrim, mengakui perbuatan melakukan aksi penodongan tersebut,' saya terpaksa pak melakukan aksi ini.
Lantaran tak mempunyai pekerjaan. Apalagi sedang zaman Corona. Untuk memenuhi kebutuhan sehari -hari terpaksa saya nodong," ungkap dengan kepala tertunduk malu, dan merengek kesakitan lantaran dihadiahi petugas timah panas.