DPRD Dukung Pemberlakuan PPKM Skala Mikro di Prabumulih, Segera Bentuk Posko Penanganan Covid-19

Penyebaran covid 19 di Kota Prabumulih masih sangat perlu dikhawatirkan disebabkan pandemi belum ada tanda-tanda akan berakhir

Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih, H Ahmad Palo SE 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - DPRD Prabumulih mendukung Keputusan Gubernur menetapkan  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota dengan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 ditingkat desa dan kelurahan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih, H Ahmad Palo SE mengungkapkan dengan keputusan gubernur tersebut maka harus ditindaklanjuti segera dengan membentuk posko-posko di tingkat kelurahan dan desa.

"Dengan intruksi itu, menandakan bahwa penyebaran Covid 19 di Kota Prabumulih masih cukup membahayakan. Untuk itu kita dan Pemkot Prabumulih harus mendukung dan melaksanakan PPKM dan mendirikan posko penanganan Covid 19," katanya kepada wartawan pada Minggu (11/4/2021).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan pendirian posko hendaknya dilakukan dengan mendirikan posko pemantau dan tidak seperti pertama covid mwnyebar dulu yang ekstra ketat dan membuat masyarakat cemas melintas.

"Kami kira cukup posko pemantau saja, kan PPKM Mikro ini tujuannya membatasi pergerakan masyarakat dan jangan ada yang berkerumun, tidak seekstrim dulu," katanya.

Namun meski demikan kata Palo, kondisi penyebaran covid 19 di Kota Prabumulih saat ini masih sangat perlu dikhawatirkan disebabkan pandemi belum ada tanda-tanda akan berakhir.

"Makanya kita terus dan selalu mengajak masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak dengan tidak melakukan kerumunan, rutin mencuci tangan dengan air bersih dan lainnya," jelasnya.

Untuk diketahui, sebanyak tujuh daerah di Sumatra Selatan yang masuk kategori zona oranye ditetapkan wajib melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Tujuh daerah itu adalah Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Banyuasin, OKU, Musi Rawas, dan Muaraenim.

Pemberlakuan PPKM skala mikro ini dimulai sejak 6-19 April 2021 dan dapat diperpanjangan sesuai aturan yang berlaku.(eds)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved