Puasa Ramadhan 2021
Bolehkah Orang yang Sedang Berpuasa Disuntik, Pakai Obat Tetes & Celak? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Tinggal hitungan jari lagi, puasa Ramadhan 1442 Hijriyah dalam kelander Islam akan segera dimulai, apakah hal berikut ini dapat membatalkan pausa?
Penulis: Tria Agustina | Editor: adi kurniawan
Pertama, bahwa hukum-hukum yang bersifat umum yang perlu diketahui oleh semua orang, maka
Rasulullah Saw wajib menjelaskannya kepada umat.
Karena Rasulullah Saw itu pemberi penjelasan kepada umat manusia tentang apa yang diturunkan kepada mereka. Allah Swt berfirman:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka”. (Qs. An-Nahl [16]: 44). Umat juga wajib melaksanakan penjelasan tersebut
setelah Rasulullah Saw. Ini adalah dasar.
Dasar kedua, bahwa memakai celak, obat tetes telinga dan sejenisnya terus digunakan oleh manusia sejak lama, termasuk kategori perkara yang bersifat umum, sama seperti mandi, memakai minyak rambut, memakai asap (harum), parfum dan sejenisnya.
Andai ini membatalkan puasa, pastilah Rasulullah Saw menjelaskannya sebagaimana Rasulullah Saw menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa.
Ketika Rasulullah Saw tidak menjelaskannya, maka dapat difahami bahwa ini termasuk jenis parfum, asap (harum), minyak rambut dan sejenisnya.
Ibnu Taimiah berkata, “Terkadang asap naik ke hidung dan masuk ke otak, merasuk ke tubuh.
Minyak rambut juga diserap oleh tubuh, masuk ke dalam tubuh dan tubuh menjadi segar.
Parfum juga membuat tubuh menjadi segar.
Rasulullah Saw tidak melarang semua itu, maka ini menunjukkan bahwa boleh memakai parfum, menggunakan asap (harum) dan minyak rambut, maka demikian juga halnya dengan celak”.
Kesimpulan dari pendapat Ibnu Taimiah dalam fatwa ini bahwa celak tidak memberikan nutrisi dan tidak ada orang yang memasukkan celak ke dalam perutnya, tidak lewat hidung dan tidak pula lewat mulut.
Demikian juga dengan obat pada anus, tidak memberikan nutrisi, akan tetapi mengambil tempat di dalam tubuh.
Sama seperti seseorang yang mencium bau sesuatu atau merasa cemas, maka menyebabkannya mual.
Padahal itu tidak sampai ke dalam perut.
Ini pendapat yang baik dan pemahaman yang mendalam terhadap Fiqh Islam.
Pendapat inilah yang kami pilih dan kami fatwakan. Wa billahi at-Taufiq.
Baca juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021, Penetapan Awal Puasa 1442 H Menurut Pemerintah & Muhammadiyah Cek Disini
SUBSCRIBE US