Puasa Ramadhan 2021
Bolehkah Orang yang Sedang Berpuasa Disuntik, Pakai Obat Tetes & Celak? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Tinggal hitungan jari lagi, puasa Ramadhan 1442 Hijriyah dalam kelander Islam akan segera dimulai, apakah hal berikut ini dapat membatalkan pausa?
Penulis: Tria Agustina | Editor: adi kurniawan
Adapun pertanyaan kedua dan ketiga, yaitu berkaitan dengan meletakkan obat ke telinga, juga
memakai celak pada kedua mata pada siang hari bulan Ramadhan dan obat pada anus, semua ini adalah
sesuatu yang mungkin sebagiannya masuk ke dalam tubuh, akan tetapi tidak sampai ke dalam perut dari
rongga yang normal (rongga masuknya makanan ke dalam perut), oleh sebab itu tidak disebut
memberikan makanan dan orang yang mengalaminya tidak merasa segar setelah merasakannya.
Para ulama zaman dahulu dan ulama modern berbeda pendapat dalam masalah ini, antara yang sangat ketat
dan yang longgar.
Ada ulama yang menyatakan bahwa semua ini membatalkan puasa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa rongga-rongga ini bukanlah rongga yang normal tempat masuknya makanan ke dalam perut, oleh sebab itu tidak membatalkan puasa.
Saya berpendapat bahwa penggunaan celak, tetes mata, obat tetes telinga, obat pada anus bagi penderita wasir dan sejenisnya.
Menurut saya semua ini tidak membatalkan puasa.
Pendapat yang saya fatwakan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dalam Majmu’ Fatawa Ibn Taimiah.
Beliau menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini, kemudian beliau berkata,
“Menurut pendapat yang kuat, semua itu tidak membatalkan puasa.
Karena ibadah puasa dari ajaran Islam yang perlu diketahui seluruh umat manusia.
Jika perkara-perkara ini diharamkan Allah dan Rasul-Nya dalam ibadah puasa dan merusak ibadah puasa, pastilah Rasulullah Saw wajib menjelaskannya.
Andai Rasulullah Saw menyebutkannya, pastilah diketahui para shahabat dan mereka sampaikan kepada umat sebagaimana mereka telah menyampaikan semua syariat Allah Swt.
Karena tidak seorang pun ulama meriwayatkan dari mereka tentang masalah ini, tidak ada hadits shahih maupun dha’if, musnad maupun mursal, maka dapat diketahui bahwa Rasulullah Saw tidak menyebutkan masalah ini walaupun sedikit.
Hadits yang diriwayatkan tentang celak adalah hadits dha’if. Yahya bin Ma’in berkata, “Hadits Munkar”.
Inilah fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, fatwa ini menjelaskan dua dasar: