Absen di Apel Karhutla, Izin Usaha Perkebunan di 2 Perusahaan di Muba Ditinjau Kembali, Biar Jera
Dua perusahaan perkebunan di Muba absen dalam apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diadakan Disbun Muba.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Romadhon
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Dua perusahaan perkebunan di Muba absen dalam apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang digelar di Bandar Udara Pangeran Abdul Hamid, Sabtu (10/4/2021).
Pemkab Muba melalui Dinas Perkebunan Muba akan mengambil sikap tegas atas ketidakhadiran dua perusahaan perkebunan tersebut.
Sejumlah perusahaan yang tidak hadir tersebut telah dikirimi undangan untuk mengikuti apel siaga karhutla di Muba.
Adapun meningat surat undangan tersebut dengan nomor 005/820/BPBD-MUBA/IV/2021
• Mengapa Ada Kampung Narkoba di Kawasan Tangga Buntung Palembang, Ini Pandangan Pengamat Sosial
“Ya, ada sejumlah perusahaan yang tidak menghadiri apel kesiapsiagaan karhutla.
Terkait tidak hadirnya perusahaan tersebut kita akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan surat peringatan atau SP bagi perusahaan perkebenunan yang berada di Kabupaten Muba,” kata Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akmad Toyibir SSTP, Sabtu (10/4/21).
Lanjutnya, adapun perusahaan yang tidak hadir atau tidak ada keterangan yakni dari Pinang Witmas Sejati dan Putra Muba.
Total perusahaan yang diung semuanya ada 36.
"Persoalan Karhutbunlah ini adalah masalah kita bersama.
Maka itu butuh kerjasama yang baik dalam penanggulangannya. Maka itu bagi perusahaan yang menganggap remeh, akan segera kita beri tindakan,” tegasnya.
Mantan Camat Bayung Lencir ini menyebutkan, betapa pentingnya apel tersebut karena perusahaan harus bisa berkontribusi secara nyata dalam pencegahan karhutla pada wilaya kerja masing-masing.
• Mutasi di Polres OKU, Jabatan Wakapolres Kini Dijabat Mantan Perwira di Ditlantas Polda Sumsel
Seperti dengan adany Brigade pengendali karhutla, kelompok tani peduli api, dan sarana dan prasarana pencegahan karhutla.
“Sesuai dengan Permentan RI Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/218/ tentang pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar. Perusahaan harus proaktif,”ungkapnya.
Disinggung mengenai sanksi ia menjelaskan mulai dari SP 1 sampai 3. Lalu pihaknya juga akan mengeluarkan rekomendasi untuk peninjaun ulang Izin Usaha Perkebunan (IUP).
"Sanksi ini merupakan pemberian efek jera jika tidak boleh meremehkan permasalahan Karhutbunlah.
Juga jadi peringatan untuk perusahaan perkebunan lain agar ke depan selalu disiplin," jelasnya.