Eks laskar FPI

Polisi Tantang Silakan Daftar Jadi Saksi, Bagi yang Sering Komentari Tewasnya 6 Laskar FPI

Kepolisian menantang masyarakat yang berkomentar untuk mendaftar sebagai saksi kasus kematian enam laskar FPI di KM-50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Editor: Sutrisman Dinah
Kompas TV
Ilustrasi: rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI di KM-50 jalan tol Jakarta-Cikampek 

SRIPOKU.COM --- Kepolisian meminta masyarakat yang sering berkomentar dan mengetahui peristiwa di KM-50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, terkait kematian enam laskar pengawal Rizieq Shihab untuk bersedia menjadi menjadi saksi.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua anggota kepolisian sebagai tersangka dalam peristiwa ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menantang masyarakat yang kerap berkomentar untuk mendaftarkan diri menjadi saksi.

Ahmad Ramadhan menyampaikan aparat kepolisian RI terbuka untuk diberikan masukan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

"Artinya, siapa pun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan (kematian 6 laskar) ini kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya UU,” kara Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Jadi Tersangka karena Tembak Laskar FPI, 2 Polisi Polda Metro Jaya Tidak Ditahan

Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi Sebut Kematian 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD : Mana Buktinya

“Jadi, bukan yang komen, koar ataupun memberikan komen yang tidak bertanggungjawab tapi memberikan masukan," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (08/04/2021).

Dikatakan, secara hukum keterangan dapat diterima sebagai alat bukti, jika masyarakat itu mendaftarkan diri sebagai saksi.

Sesuai dengan yang termaktub dalam pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Dalam beleid pasal itu, satu di antara alat bukti yang sah adalah keterangan saksi.

"Bbanyak yang memberikan komentar dan keterangan, memberikan petunjuk, surat, kita acuannya adalah hukum. Di pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah itu ada lima, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," katanya.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Perkara

Atas dasar itu, Ahmad Ramadhan meminta masyarakat yang berkomentar terkait kasus kematian laskar FPI untuk mendaftarkan diri sebagai saksi.

"Saya memberi komentar, saya ingin dijadikan sebagai saksi, itu bisa. Saya ahli misalnya, saya ingin jadi saksi, saksi apa? Saksi ahli, tentu diatur dalam UU. Jadi kita tidak liar. Sekali lagi polri menghargai siapa pun yang ingin melibatkan diri dalam membantu pengungkapan kasus KM-50 ini," katanya.

Menanggapai kritik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ramadhan mengatakan bahwa bahwa kepolisian akan menjalankan dari Komnas HAM terkait kematian enam pengawal Rizieq Shihab,

Ahmad Ramadhan menjelaskan, kepolisian berkomitmen untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM.

Dikatakan, penyidik masih terus dalam proses mendalami seluruh rekomendasi dari Komnas HAM.

"Tentunya, Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, proses sedang berjalan," kata Ahmad Ramadhan.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Ramadhan, meminta masyarakat untuk bersabar.

Dikatakan, kepolisian memeiliki komitmen menjalankan seluruh rekomendasi Komnas HAM dan akan tetap didalami penyidik.

"Nanti akan dilakukan pendalaman penyidikan oleh penyidik. Kita tunggu proses," katanya.

Sebelumnya, anggota HAM Chairul Anam menyebut kepolisian belum menjalankan seluruh rekomendasinya.

Dari empat rekomendasi Komnas HAM terkait kasus kematian enam pengawal Rizieq Shihab itu, baru satu rekomendasi yang dijalankan.

Pernyataan Chairul Anam itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM.

"Dari empat rekomendasi itu, baru satu rekomendasi yang kelihatan jalan, yang tiga rekomendasi belum," kata Cahirul Anam di Gedung DPR, Senayan, Selasa lalu.****

Sumber: Tribunnews.com, judul "masyarakat-yang-suka-berkomentar-kasus-kematian-laskar-fpi-ditantang-daftar-jadi-saksi"

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved