Eks laskar FPI
Polisi Tantang Silakan Daftar Jadi Saksi, Bagi yang Sering Komentari Tewasnya 6 Laskar FPI
Kepolisian menantang masyarakat yang berkomentar untuk mendaftar sebagai saksi kasus kematian enam laskar FPI di KM-50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
SRIPOKU.COM --- Kepolisian meminta masyarakat yang sering berkomentar dan mengetahui peristiwa di KM-50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, terkait kematian enam laskar pengawal Rizieq Shihab untuk bersedia menjadi menjadi saksi.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua anggota kepolisian sebagai tersangka dalam peristiwa ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menantang masyarakat yang kerap berkomentar untuk mendaftarkan diri menjadi saksi.
Ahmad Ramadhan menyampaikan aparat kepolisian RI terbuka untuk diberikan masukan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
"Artinya, siapa pun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan (kematian 6 laskar) ini kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya UU,” kara Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Jadi Tersangka karena Tembak Laskar FPI, 2 Polisi Polda Metro Jaya Tidak Ditahan
Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi Sebut Kematian 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD : Mana Buktinya
“Jadi, bukan yang komen, koar ataupun memberikan komen yang tidak bertanggungjawab tapi memberikan masukan," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (08/04/2021).
Dikatakan, secara hukum keterangan dapat diterima sebagai alat bukti, jika masyarakat itu mendaftarkan diri sebagai saksi.
Sesuai dengan yang termaktub dalam pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Dalam beleid pasal itu, satu di antara alat bukti yang sah adalah keterangan saksi.
"Bbanyak yang memberikan komentar dan keterangan, memberikan petunjuk, surat, kita acuannya adalah hukum. Di pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah itu ada lima, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," katanya.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Perkara
Atas dasar itu, Ahmad Ramadhan meminta masyarakat yang berkomentar terkait kasus kematian laskar FPI untuk mendaftarkan diri sebagai saksi.
"Saya memberi komentar, saya ingin dijadikan sebagai saksi, itu bisa. Saya ahli misalnya, saya ingin jadi saksi, saksi apa? Saksi ahli, tentu diatur dalam UU. Jadi kita tidak liar. Sekali lagi polri menghargai siapa pun yang ingin melibatkan diri dalam membantu pengungkapan kasus KM-50 ini," katanya.
Menanggapai kritik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ramadhan mengatakan bahwa bahwa kepolisian akan menjalankan dari Komnas HAM terkait kematian enam pengawal Rizieq Shihab,
Ahmad Ramadhan menjelaskan, kepolisian berkomitmen untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM.
Dikatakan, penyidik masih terus dalam proses mendalami seluruh rekomendasi dari Komnas HAM.
"Tentunya, Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, proses sedang berjalan," kata Ahmad Ramadhan.