Ajak Adik Nyabu Supaya Dipinjamkan Motor, Kakak Adik Warga Bukit Sangkal Bawa Sabu di Jalan Segaran

Penangkapan ini dilakukan saat anggota Polsek IT II Palembang tengah melakukan hunting di sekitaran wilayah Polsek IT II Palembang.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/rere
Kakak adik pembawa sabu saat diamankan di Polsek IT II Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Josa Rizal (26) dan Herianto (23), warga Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni tak dapat berbuat banyak saat diamankan di Polsek IT II Palembang.

Keduanya yang merupakan kakak adik ini terpaksa mendekam bersama dibalik jeruji besi ruang tahanan Polsek IT II Palembang karena kedapatan petugas tengah membawa sabu-sabu di Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kecamatan IT III, Palembang.

Penangkapan ini dilakukan saat anggota Polsek IT II Palembang tengah melakukan hunting di sekitaran wilayah Polsek IT II Palembang.

Setibanya di Jalan Segaran, anggota melihat dua orang kakak beradik ini dengan tingkah mencurigakan. Ketika diperiksa benar saja terdapat satu paket kecil sabu-sabu.

KKB Papua Kelaparan tak Bisa Lagi Dekati Perkotaan, Satgas Nemangkawi: Serahkan Diri atau Tertangkap

Diketahui, satu paket sabu ini akan digunakan keduanya di rumah secara bersama-sama.

"Dari tahun 2020 aku mengkonsumsi sabu, awalnya makai sendirian setelah itu aku ajak adik aku Herianto untuk nyabu juga," kata Josa saat diamankan, Kamis (8/4/2021).

Sang adik  tak menolak ketika diajak Josa untuk menggunakan sabu. Terlebih lagi, selama ini ketika membeli sabu Josa selalu menggunakan kendaraan milik Herianto.

"Dia mau waktu aku ajak, selain itu juga aku setiap membeli sabu itu selalu meminjam motor dia.

Kalau meminjam motor orang lain tidak pernah dipinjami," lanjut Josa.

Aplikasi Lancang Kuning Tangkap Titik Api Di Lubuklinggau, Setelah Dicek Ternyata Warga Bakar Sampah

Dikatakan Josa, dirinya menggunakan sabu ketika diajak oleh kakaknya. Hal tersebutlah yang kemudian membuat Josa nekat untuk mengajak Herianto mengkonsumsi sabu.

Pada saat ditangkap, keduanya baru saja sehabis membeli paket sabu seharga 80 ribu.

"Iseng pak menggunakan sabu itu, tapi jadi ketagihan. Mau nyabu bareng, tapi keburu ditangkap Polisi," ujar pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka terbukti melanggar UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Pada saat tim hunter berkeliling di wilayah hukum Polsek IT ?II Palembang, anggota kepolisian mendapati keduanya sedang duduk berdua tepatnya di Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kecamatan IT 3 Palembang.

Anggota mendapati gerak-gerik keduanya yang mencurigakan ketika didatangi pihak kepolisian. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved