Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kuburan
Terdakwa Johan Anuar Berikan Keterangan, Ini Tanggapan JPU KPK
JPU KPK, Asri Irawan, mengatakan itu haknya Johan Anuar untuk menyampaikan keterangannya pada majelis hakim.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Wakil Bupati Oku Non Aktif, Johan Anuar hadir langsung dalam sidang tipikor, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan makam di Oku.
Dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa yang diketuai oleh hakim Erma Suhartini SH MH, Johan Anuar membantah dirinya menerima aliran dana dalam pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU tahun anggaran 2013.
Johan Anuar merasa dirinya dijebak oleh seseorang sehingga terlibat dalam perkara ini.
Menanggapi hal tersebut, JPU KPK, Asri Irawan, mengatakan itu haknya Johan Anuar untuk menyampaikan keterangannya pada majelis hakim.
"Dalam KUHP itu diatur tentang hak dari setiap tersangka atau terdakwa untuk ingkar, silahkan saja. Tapi kami punya bukti-bukti. Dan bukti-bukti Itu kami peroleh dari keterangan saksi," ujarnya Asri pada awak media, usai persidanga, Selasa (6/4/2021).
Asri menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, Johan Anuar disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 Miliar.
Dana itu terkait pengadaan lahan kuburan kabupaten OKU tahun anggaran 2013.
"Tapi bukan hanya jumlah tersebut saja, ada juga yang lainnya dan akan kami tuangkan pada surat tuntutan," ujarnya.
Tak hanya itu, ada sejumlah tindakan Johan Anuar yang dinilai telah melanggar ketentuan hukum.
"Bahwa yang pertama, dalam diri terdakwa terdapat kualitas melawan hukum. Bukan hanya dilakukan oleh Umirtom atau teman-temannya dari pemda, tetapi yang bersangkutan juga melampaui kewenangannya, itu disebut dengan melawan hukum.
Kemudian bagaimana dengan memperkaya diri sendiri. Ada aliran-aliran dana, bisa kita lihat tadi dari keterangan terdakwa dalam persidangan," ujar dia.
Asri menambahkan, seperti yang dipertanyakan oleh Jaksa KPK dan majelis hakim terkait surat pertanggungjawaban yang ditandatangani Johan Anuar, hal itu dinilai janggal sebab tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pokok dari jabatan Johan Anuar yang ditahun 2013 silam menempati posisi sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten OKU.
"Kami KPK dan hakim juga pertanyakan kenapa sih terdakwa harus bertanda tangan dalam surat pertanggungjawaban itu. Kalau hanya bersoal tentang kita harus menunggu legalisasi bahwa ini ada sengketa atau tidak, itu bukan urusannya wakil ketua DPRD. Itu urusan kepala lingkungan, urusan BPN, urusan camat, kenapa terlibat terlalu jauh dalam urusan itu," ujarnya.
Asri menegaskan bahwa surat pertanggungjawaban itu terkait dengan pencairan dari pengadaan lahan kuburan yang bermasalah tersebut.
"Pertanggungjawaban itu soal pencarian lahan kuburan. Jadi 16 Desember 2013 dibuat surat pertanggungjawaban dan tanggal 24 Desember 2013 keluar pencariannya. Jadi skala waktunya memang berdekatan," ujarnya.