Polres OKU
Modus Bakal Diisikan Pulsa, 2 Penjahat di Semidangaji OKU Ini Bawa Kabur HP Korbannya
Kedua pelaku meminjam HP tersebut untuk menelpon seseorang dengan dalih HP mereka habis pulsa.
Penulis: Leni Juwita | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM.BATURAJA -- Dengan Modus akan membelikan pulsa , dua penjahat membawa kabur satu buah HP milik Doni Saputra.
Peristiwa ini terjadi di jalan raya Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidangaji, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIIK MH melalui Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada Sripoku.com Selasa (6/4/2021) menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Minggu (28/3/2021) pukul 23.00 WIB, dua pelaku atas nama Randi Dauman (20) dan M Rolis (30) menghampiri Doni untuk meminjam handphone.
Kedua pelaku meminjam HP tersebut untuk menelpon seseorang dengan dalih HP mereka habis pulsa.
Baca juga: Pergi Berpasangan tapi Istri tak Lolos Skrining, Kisah Lansia di OKU Jalani Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Utusan Elemen Masyarakat Datangi Gedung DPRD OKU, Tolak Nepotisme Pengangkatan Pj Bupati
Kedua pelaku sengaja mengiming-imingi calon korbannya dengan janjia akan membelikan pulsa.
Mendengar akan mendapat pulsa gartisan, tanpa pikir panjang lagi korban tegriur dan meminjamkan hp-nya kepda dua pria yang belum dikenal ini.
Setelah HP berpindah tangan, dua penjahat ini lalu mengajak korban Doni untuk mencari counter untuk membelikan korban pulsa.
Dua pelaku bersama teman lalu pergi menuju warung penjual pulsa, namun belum sampai di tempat tujuan (counter HP di Desa Raksajiwa) Kecamatan Smeidangaji, kedua penjahat ini memaksa korban turun dari sepeda motor.
Setelah korban diturunkan dengan paksa, pelaku langsung tancap gas bersama hand phone OPPO A15 milik korban.
Menyadari telah ditipu oleh dua pelaku, korban kembali ke rumahnya menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.
Baca juga: Personil Polres OKU Bertabur Penghargaan dari Institusi Polri
Baca juga: Wisuda Tahdifz di OKU, PlH Bupati Edward Chandra Kasih Uang 500 Ribu untuk Pelajar yang Lakukan Ini
Selanjutnya kasus penipuan itu dilaporkan ke Polsek Semidangaji, di hadapan polisi korban mengatakan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Semidangaji Ipda Wahyudin segera memerintahkan jajaran unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Minggu (4/4/2021) pukul 17.00 sore Kapolsek Semidangaji Ipda Wahyudin bersama anggota berhasil mengamankan kedua pelaku atas nama Randi Dauman dan Yoga Falensi.
Setelah diintrogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban, menurut pelaku, handphone korban telah digadaikan seharga Rp 700 ribu kepada M Rolis di Desa Padangbindu.
Mengetahui HP korban sudah digadaikan, maka polisi segera mengamankan M Rolis sebagai penadah dan juga handphone korban.
Dikatakan Kapolres, saat ini pelaku penipuan dan penadah serta hp sudah dimankan di Polsek Semidangaji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Ketua DPC Demokrat OKU : Partai Demokrat Makin Solid dan Kuat, Akan Lebih Waspada dan Instropeksi
Baca juga: Nekat Lepaskan Borgol Jempol dan Kabur dari Petugas, Pencuri di OKU Ini Keok dan Bertekuk Lutut
Selain hp korban, disita juga barang bukti berupa 1 buah kotak handpone merk OPPO A15s, 1 unit sepeda motor Honda Vario BG 5047 dan STNK yang dipakai untuk melakukan penipuan.
Kemudian 1 helai jaket sweter warna coklat tua, 1 helai baju kaos tangan pendek warna putih , 1 helai celana levis panjang warna biru , 1 helai baju kaos oblong pendek warna abu- abu dan 1 helai celana pendek warna coklat tua.