Sidang Terdakwa Rizieq Shihab

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Perkara

Hakim PN Jakarta Timur dalam sidang putusan sela hari ini, menyatakan menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab. Sidang kasus kerumunan dilanjutkan.

Editor: Sutrisman Dinah
Sripoku.com
Sidang putusan sela terdawak Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (06/04/2021). 

SRIPOKU.COM --- Hakim menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55) atas dakwaan jaksa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak nota keberatan terdakwa atas kasus kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Putusan sela majelis hakim, selain menyatakan menolak eksepsi terdakwa, juga menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum tak berdasarkan hukum, eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (06/04/2021).

Baca juga: Sidang Terdakwa Rizieq Shihab Dijadwalkan Mendengar Putusan Sela Majelis Hakim

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Putusan Sela Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung & Petamburan

Menurut hakim, dakwaan jaksa terhadap Rizieq di kasus kerumunan Petamburan sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku.

Hakim menyatakan menolak eksepsi Terdawak Rizieq Shihab yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa merupakan kriminalisasi terhadap acara maulid Nabi di Petamburan. Menurutnya.

Menurut hakim, keberatan yang diajukan terdakwa Rizieq Shihab bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat(2) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Majelis hakim menilai, eksepsi terdakwa Rizieq Sihab sudah masuk materi perkara. Sehingga, hakim akan memeriksa bukti-bukti dalam persidangan selanjutnya.

Baca juga: Minta Terdakwa Rizieq Shihab dan Pengacara Tak Memaki, Jaksa Protes Sebutan Dungu dan Pandir

Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan materi pemeriksaan pokok perkara.

"Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Hakim.

Sementara itu, sidang lanjutan kasus kerumunan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, pagi ini (Selasa, 06/04/2021) kembali digelar.

Sidang dengan pembacaan putusan sela majelis hakim terkait dakwaan jakwa dan eksepsi terdakwa yang disampaikan Selasa pekan lalu.

Di sekitar PN Jakarta Timur tetap dijaga ketat aparat kepolisian, dan sejak pagi mengingatkan agar masyarakat dan petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pengamanan yang cukup signifikan di depan PN Jaktim seperti sidang-sidang sebelumnya, petugas berjaga di gerbang pintu masuk kompleks pengadilan. Aparat membatasi masyarakat masuk ke lingkungan pengadilan.

Bentangan kawat berduri tetap terlihat di trotoar jalan protokol di di sekitar PN Jaktim.

Pada sidang hari ini, kawat berduri diletakkan di trotoar sisi luar dekat jalan raya.
Selain itu,kawat berduri juga dipasang di trotoar sampai dekat tangga jembatan penyeberangan. Pada sidang sebelumnya, di tangga tak dipasangi kawat berduri.

Sampai menjelang jadwal sidang, belum terlihat massa pendukung terdakwa Rizieq Shihab. Sementara petugas kepolisian telah memblokade sebagian pintu masuk PN Jaktim. Polisi juga memasang rubber cone (kerucut karet) di sisi depan PN Jaktim dan jembatan.

Sesuai jadwal, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55), hari ini menjalani sidang lanjutan. Agenda sidang mendengarkan putusan sela majelis hakim.

Hari ini, majelis menggelar sidang perkara nomor 221, 222, 223, dan 226. Perkara ini adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk terdakwa Rizieq.

Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Sementara itu, perkara nomor 223 adalah kasus tes usap di RS Ummi Bogor untuk terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Dalam sebelumnya, petugas keamanan menyiaga petugas dan membentuk pagar betis di gerbang kompleks PN Jakarta Timur.

Selain Rizieq Shihab, enam terdakwa lain dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terdakwa lainnya adalah Haris Ubaidillah, eks ketua umum FPI Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan eks-panglima FPI Maman Suryadi yang merupakan terdakwa perkara Nomor 222 kasus kerumunan Petamburan.

Kemudian, terdakwa lainnya adalah menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan terdakwa perkara Nomor 224 kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Sejak pagi petugas kepolisian sejak pagi menyampaikan imbauan melalui pengeras suara agar masyarakat, wartawan dan petugas menaati protokol kesehatan. Mengharuskan mengenakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, dan tidak membuat kerumunan.

Imbauan bkan hanya berlaku bagi pengunjung dan simpatisan Rizieq Shihab, tetapi juga kelompok awak media dan wartawan, apara kepolisian.

Peringatan yang disampaikan menggunakan pengeras suara itu, seolah tak berarti akibat kerumunan massa yang semakin bertambah.

Sejak Jumat pagi, sejumlah pengacara yang tergabung  dalam tim pengacara Rizieq Shihab berusaha masuk ke kompleks pengadilan.

Petugas keamanan di pintu gerbang pengadilan telah memiliki daftar nama pengacara Rizieq Shihab yang diizinka masuk ke ruang sidang.****

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved