Sopir Taksol Ditemukan

Curhat Selingkuhan Epan si Sopir Taksol, Merubah Hidupku Sampai Berhenti Dari Dunia Malam

Puncaknya pada 19 Maret 2021, usai mengantar penumpang ke Sungai Lilin, Muba, Epan tinggal bersama Melisa di wilayah Kertapati Palembang.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/Bayazir Al Rayhan
Epan dan Melisa ketika berada di Ruang Piket Ditreskrimum Polda Sumsel. 

===

Atas laporan tersebut, kedua pasangan yakni Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 284 KUHP.

"Ya atas laporan tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai pasal 284 KUHP tentang perzinaan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Siallagan, Jumat (2/4/2021).

Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, Epan sempat dinyatakan hilang dan tidak pulang kerumah sejak 19 Maret 2021 lalu.

Atas kejadian tersebut, Sekar membuat laporan kehilangan ke Polrestabes Palembang

Berbekal laporan tersebut, Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak dan menemukan Epan di Bandar Lampung sedang bersama selingkuhannya.

Keduanya pun langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Kedatangan keduanya pun disambut langsung oleh Sekar yang sudah tampak kesal melihat aksi perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya tersebut.

Baca juga: Ini yang Bikin Melisa Nyaman dari Epan Sopir Taksol : Aku Pengen Dia Selalu Ada

Sekar, istri Epan, ketika berada di Mapolda Sumsel.
Sekar, istri Epan, ketika berada di Mapolda Sumsel. (sripoku.com/rere)

===

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved