Pemilik Media Online di Pantura Tipu 16 Desa, Uang Pembayaran Mobil Siaga Digunakan untuk Bikin PT

"Mobil sudah saya pesan ke dealer, pemerintah desa sudah melunasi semua pembayarannya. Namun kitanya yang belum lunas dealer," ungkap Heri Hermawan

Tayang:
Editor: aminuddin
Tribun Jateng/Wid
Ilustrasi penipuan 

SRIPOKU.COM, PEGONGSORAN - Mentang-mentang punya media online dengan seenaknya Heri Hermawan (37) menipu warga desa di 6 kabupaten di Jawa Tengah. 

Ke 6 kabupaten itu adalah Pekalongan, Pemalang, Tegal, Brebes, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Kudus.

Tersangka yang warga Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ini kini akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Pekalongan.

Heri Hermawan berhasil  ditangkap polisi saat berada di tempat persembunyiannya di di Kampung Sawah Baru, Ciputat Tangerang Selatan.

Heri tersangka penipuan pengadaan mobil siaga desa mengatakan, saat menjalankan modus tipu-tipunya ia memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pemilik media online di Pantura.

"Saya memang punya media panturaonline.com.

Sebagai pemilik media juga saya menekan pemdes untuk melancarkan modusnya tersebut.

Total ada 16 desa di Jawa Tengah," kata tersangka Heri kepada Tribunjateng.com, saat press release di halaman Mapolres Pekalongan, Rabu (31/3/2021) siang.

Heri mengaku dengan mudah mengelabui belasan desa terkait pengadaan mobil siaga.

Satu unit mobil siaga, ia tawarkan ke desa-desa dengan harga dinbawah harga dealer yaitu Rp 204,5 juta.

"Mobil sudah saya pesan ke dealer, pemerintah desa sudah melunasi semua pembayarannya.

Namun, kitanya yang belum lunas dealer."

"Uang dari pembayaran desa sekitar Rp 1 miliar saya gunakan untuk kepentingan pribadi dan membuat PT," ucapnya.

 

Baca juga: Nama Walikota Pagaralam Dicatut untuk Menipu Warga

Baca juga: Lima Warga Tertipu Janji Jadi Pegawai di Rumah Sakit, Ada Dua Warga Ogan Ilir

Baca juga: Ratusan Warga Tertipu Calo Tanah

Ia menambahkan, aksinya ini sudah dilakukan hampir satu tahun ini.

"Saya sudah masuk penjara dua kali di Pemalang, kasus penipuan dan pencurian kayu," tambahnya.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan salah satu desa di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan yang menggunakan jasa Heri untuk pengadaan mobil siaga desa.

"Awalnya tersangka menawarkan mobil siaga kepada korban, namun setelah dibayar mobil siaga desa tersebut tidak dikirim," kata AKP Akhwan Nadzirin Kasat Reskrim Polres Pekalongan.

Hasil dari pemeriksaan, ternyata ada 16 desa di Kabupaten yang ada di Jawa Tengah yang menjadi korbannya.

"Modusnya itu, pelaku menggunakan media dan PT nya, menawarkan mobil siaga ke desa-sesa dengan harga di bawah standar dealer," imbuhnya.

Menurut Kasat Reskrim, dari 16 desa tersebut, sebagian besar mobil tidak datang.

Kalaupun mobil siaga desa datang kelengkapan surat-surat mobil tersebut tidak ada.

" Surat-surat kendaraan baik STNK dan BPKB tidak ada.

Jadi mobil tersebut alias bodong.

Padahal pihak desa sudah melunasi pembayaran ke tersangka, tapi tidak dibayarkan sepenuhnya ke dealer," ujarnya.

AKP Akhwan menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.

https://jateng.tribunnews.com/2021/03/31/pemilik-media-online-di-pantura-dapat-duit-rp-1-miliar-caranya-menipu-16-desa 
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved