Kudeta Partai Demokrat
"DARIPADA Galau Tak Diterima Demokrat," Bursah Zainubi Tawarkan Jabatan Ini ke Moeldoko:'Ayo Ngopi'
Pasca gugatan KLB Demokrat Deli Serdang ditolak Kemenkumham, Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Moeldoko mendapat tawaran baru.
AHY Segera Keliling Indonesia
Setelah pemerintah resmi menolak hasil KLB Kubu Moeldoko, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan akan kembali keliling nusantara, untuk memperkuat soliditas Partai Demokrat.
Hal tersebut disampaikannya pada konferensi pers, Rabu (31/3/2021) yang dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Akhir minggu ini Insyaallah saya akan kembali melanjutkan perjalanan saya keliling nusantara. Untuk memperkuat soliditas dan persatuan segenap kader di tanah air," kata AHY dikutip dari Kompas TV.
Selain itu AHY menyatakan dirinya akan terus melanjutkan perjuangan Partai Demokrat.
Ia juga akan menguatkan silaturahmi dan kolaborasi dengan masyarakat sipil dan elemen bangsa lainnya.
"Kita akan terus lanjutkan perjuangan, terus kuatkan silaturahmi dan kolaborasi kita juga tentunya dengan segenap masyarakat sipil dan juga tentunya elemen bangsa lainnya."
"Mari terus berkoalisi dengan rakyat, memperjuangkan harapan rakyat. Mari rapatkan barisan bersama kita kuat bersatu kita bangkit," imbuhnya.
AHY Gembira Jokowi Tegakkan Hukum
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
Penolakan tersebut disambut gembira oleh Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Baru saja beberapa menit yang lalu, kita mendengarkan keterangan sekaligus keputusan pemerintah terkait Partai Demokrat."
"Pemerintah melalui Menkumham menyatakan permohonan permohonan pihak KLB yang diwakili Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun ditolak," kata AHY dalam konferensi pers yang dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (31/3/2021).
Diketahui penolakan tersebut karena kubu Moeldoko gagal melengkapi berkas administrasi yang disyaratkan sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan.
Salah satunya adalah tidak menyertakan surat mandat dari Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir.