Sesuai Instruksi Kapolri Komjen Listyo, Kapolda Sebut 22 Polsek di Sumsel tak Lagi Terima Laporan

Untuk di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan sendiri, terdapat 22 polsek di Sumsel yang terdaftar yang berada di 12 kabupaten dan kota. 

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Refly Permana
IST
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri 

Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh polsek di Indonesia tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Total, jumlah polsek di Indonesia ada 1.062 yang dinyatakan tidak lagi melakukan penyidikan sebuah kasus.

Untuk di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan sendiri, terdapat 22 polsek di Sumsel yang terdaftar yang berada di 12 kabupaten dan kota. 

BREAKING NEWS: Terdengar Tembakan di Mabes Polri, Diduga Dimasuki Teroris

Dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, 22 polsek yang berada di Sumsel tersebut nantinya akan difokuskan kepada pelayanan masyarakat.

"Nantinya, polsek akan fokus kepada pelayanan masyarakat selain penyidikan. Polsek akan lebih melaksanakan fungsi-fungsi preemtif dan preventif di masyarakat," kata Irjen Eko, Rabu (31/3/2021).

Setelah difokuskan pada pelayanan terhadap masyarakat, nantinya kasus-kasus maupun laporan kepolisian yang ada di polsek akan ditangani oleh polres langsung.

Hal ini dikarenakan atas pertimbangan jarak ke polres yang terbilang tidak dekat.

"Lp yang dilaporkan nantinya juga tidak banyak, Polsek akan fokus kepada pelayanan terhadap masyarakat," kata Jenderal Bintang Dua ini.

Biar ga Bikin Kesel Pengendara Lain, Ini Cara Menghidupkan Lampu Sein Motor yang Benar Saat Bermotor

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru. polsek kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Tercatat, sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021."

"Perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," begitu pernyataan Kapolri dalam berkas keputusan yang ia tandatangani pada 23 Maret 2021, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).

Masih Punya Uang Rp 50 Ribu Lama Gambar Sosok Berpeci dan Berkacamata? Ternyata Ada Rahasia Unik Ini

Ada pun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Ada Nadya Arifta Mendadak Berkomentar Sayang di Foto Kaesang Pangareb, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan.

Selain bentuk penggenapan janji serta visi dan misi Kapolri yang telah disampaikan pada fit and proper test di Komisi III, Herman menilai keputusan itu merupakan kebijakan yang reformatif.

“Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi Kepolisian."

"Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini,” kata Herman kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Herman meyakini, penentuan polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan ini sudah berdasarkan kajian mendalam, dengan memperhatikan data gangguan Kamtibnas di masing-masing daerah.

“Dengan kebijakan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ucap politikus PDIP asal Nusa Tenggara Timur itu.

Tentu, kata Herman, dengan adanya kebijakan itu ,kinerja kepolisian kedepan bisa lebih terukur.

Sebab, setiap Polsek telah memiliki Key Performance Index masing-masing dalam bekerja di lapangan.

Kompol Adik Listiyono Jabat Wakapolres Muratara, Kompol Mayestika Hidayat Mutasi ke Polres OKU Timur

“Saya secara khusus memberikan masukan kepada Kapolri agar ke depannya tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan."

"Setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier,” ucap Herman.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat beraudiensi tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved