Kemenkumham Tolak KLB Demokrat

Respon Partai Demokrat Muaraenim & Prabumulih Usai Kemenkumham Tolak KLB Demokrat Versi Moeldoko

"Jadi, apa yang benar tetap akan benar. Alhamdulillah Kemenkumham tetap netral dan bertindak sesuai UU dan peraturan yang ada,"

Editor: Refly Permana
Dokumen Pribadi
H Wahyu Sanjaya SE Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Muaraenim 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Sumsel, menyambut baik sikap Kemenkumhan tidak mengesahkan Demokrat kubu Moeldoko.

Ketua DPC Partai Demokrat Muaraenim, Wahyu Sanjaya, menyatakan jika pemerintah dalam hal ini memposisikan netral, sehingga apa yang benar selama ini akan jadi pemenang.

"Jadi, apa yang benar tetap akan benar. Alhamdulillah Kemenkumham tetap netral dan bertindak sesuai UU dan peraturan yang ada," kata Wahyu Sanjaya.

DPC Partai Demokrat Musirawas: Pemerintah Masih Objektif, Tolak Pengesahan KLB Partai Demokrat

Hal senada diungkapkan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Prabumulih, Marhaili Sutomo, jika putusan Kemenkumham tersebut tepat mengingat KLB Demokrat di Sibolangit abal- abal.

"Alhamdullilah, kita bersyukur Menkumham sudah menyikapi secara objektif dan profesional. Artinya, pemerintah menjaga iklim demokrasi sehingga KLB ditolak," tuturnya.

Ia berkayakinan teguh, jika Partai Demokrat kedepan akan semakin solid dibawah kepeimimpinan AHY dan jajaran pengurus di Sumsel menjaga marwah partai.

"Pastinya, akan ada bersih- bersih partai bagi mereka yang sudah melakukan penghianatan terhadap partai.

Meski di Prabumulih belum diketemukan yang ke KLB dan masih solid, kedepan akan semakin solid menegakkan panji- panji Partai Demokrat di Prabumulih," tandasnya.

Sesalkan Tudingan Pecah Belah Partai, Yassona Laoly: Pemerinah Objektif dan Transparan

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Kami Siap untuk Kalah, Marzuki Alie sudah Menduga KLB Demokrat Ditolak

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved