Breaking News

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dispar Sumsel Sepakat Usul Herman Deru Lewat Pergub nomor 37 tahun 2020

Syarat mudik lebaran 2021 di Sumsel, yakni hanya boleh di dalam atau dengan kata lain selama masih berada di wilayah Sumatera Selatan. 

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN/HO
Tampak Walikota Pagaralam Alpian Maskoni sedang bermain Arung Jeram, yang menjadi salah satu potensi wisata olahraga di Pagaralam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah telah resmi memutuskan bahwa mudik lebaran 2021 dilarang.

Waktu larangan mudik lebaran 2021, yakni berlaku pada 6 Mei-17 Mei 2021. Larangan mudik ini adalah kedua kalinya setelah tahun lalu juga masyarakat dilarang mudik lebaran.

Tujuannya adanya pelarangan mudik bukan tak lain untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

KABAR SIANG INI, Kilang Balongan Meledak Kembali, Api Berkobar: Warga Berlarian ke Pengungsian

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Sumsel, Aufa Syahrizal mengatakan bahwa pemerintah punya dasar dan alasan larangan mudik lebaran 2021.

“Artinya kalau pemerintah mengeluarkan kebijakan tentunya punya dasar dan alasan.

Pemerintah kan ingin melindungi masyarakat supaya tidak terdampak dari pandemi Covid-19 ini,” kata Aufa, Rabu (31/3/2021).

Dia mengatakan, dilarangnya mudik tentu sangat berdampak ke sektor pariwisata Sumatera Selatan.

“Dengan adanya larangan mudik ini artinya para perantau perantau ini kan tidak bisa pulang.

Nah ini pasti berdampak, karena apa kalau mereka biasa pulang terus gak ada tempat tinggal, kan mereka pasti nginap di hotel,” jelasnya.

Kemudian, kalau para perantau ini tidak mudik, otomatis hotel tidak ada penghuni.

Keseharian Suwadi Korban Tenggelam di Sungai Ogan Palembang, 11 Tahun Single Parent Besarkan 2 Anak

“Nah tinggal solusinya adalah seperti yang disampaikan oleh Gubernur kita, pak Herman Deru beliau sudah mengeluarkan Pergub nomor 37 tahun 2020.

Bahwa silakan saja industri pariwisata untuk beraktivitas, tetapi dengan syarat harus menerapkan prokes,” katanya.

Sementara itu, Herman Deru selaku Gubernur Sumatera Selatan mengizinkan masyarakat mudik lebaran 2021.

Syarat mudik lebaran 2021 di Sumsel, yakni hanya boleh di dalam atau dengan kata lain selama masih berada di wilayah Sumatera Selatan. 

“Contohnya warga Palembang mau mudik ke Baturaja. Ya boleh saja dan tidak dilarang.

Definisi mudik ini adalah perjalanan antar kabupaten dan kota dalam provinsi,” kata Herman Deru.

Dia memperbolehkan aktivitas mudik dengan catatan tidak membawa serta Covid-19 pulang ke rumah. 

Giliran Kantor BPKAD Pemprov Sumsel Digeledah Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Artinya, masyarakat harus melakukan pengecekan atau pemeriksaan kesehatan terlebih dulu sebelum memutuskan mudik.

Penulis: Melisa

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved