Kemenkumham Tolak KLB Demokrat
Kritik untuk AHY dari Pengamat Politik di Palembang, Pemerintah Tolak KLB Demokrat Pimpinan Moeldoko
"Saya menilai keputusan ini sudah tepat. Partai Demokrat kubu Moeldoko harus menerima dan menghormati keputusan itu," katanya.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengamat Politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Andreas Leonardo,
mengapresiasi keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Seperti yang diketahui, Yasonna menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rabu (31/3/2021).
Ia menilai, menteri sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah sudah bekerja dengan baik sesuai dengan aturan, data dan fakta yang didapatkan.
Berdasarkan hal itulah, Menkumham tidak mengesahkan KLB Demokrat di Sibolangit.
"Saya menilai keputusan ini sudah tepat. Partai Demokrat kubu Moeldoko harus menerima dan menghormati keputusan itu," katanya.
• Hari Ini Bukan Akhir, Moeldoko sudah Siapkan Strategi Ini, Usai KLB Demokrat Ditolak
Dijelaskannya, apabila Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak menerima dengan keputusan yang dikeluarkan menteri, mereka bisa menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan hasil yang dikeluarkan oleh Menkumham, diharapkan dapat membuat situasi politik di Partai Demokrat akan lebih stabil.
"Kalau tidak menerima silakan ajukan gugatan. Ini masalah internal partai, semoga situasi politik di Partai Demokrat bisa lebih stabil dengan adanya keputusan ini," jelas Andreas.
Adanya perpecahan Partai Demokrat ini, menurut Andreas, bisa jadikan pelajaran oleh ketua umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar agar lebih bijak lagi dalam memimpin partai.
• Kader Demokrat Pro AHY di Muara Enim Bersukacita, Ruspandri : Benar Itu Benar dan Salah Itu Salah
Sebagai ketua, AHY harus dapat melakukan manajemen partai yang baik dan memperhatikan situasi politik saat ini baik daerah maupun nasional.
"AHY harus dewasa dalam memimpin partai, jadikan ini pelajaran. Perhatikan situasi politik yang sedang terjadi," ujar Andreas.
Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.
"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.
• Pemerintah Tolak KLB Demokrat, Andi Arief : Secercah Cahaya Muncul, Negara Selamat
Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.
"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.