Sengketa Partai Demokrat
Gagal Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Yassona Sarankan Moeldoko Gugat ke Pengadilan
Menkum-HAM Yassona Laoly menolak hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sumatera Utara, sekaligus mengalunir Ketua Umum Moeldoko.
SRIPOKU.COM --- Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, menggagalkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memastikan bahwa pihak Moeldoko tidak bisa mengajukan kembali permohonan pengesahan AD/ART hasil KLB Partai Demokrat yang digelar 5 Maret 2021.
“Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi (KLB disahkan),” tegas Yasonna Laoly, Rabu (31/03/2021), saat mengumumkan verifikasi KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara.
Menurut Yassonal Laoly, laporan hasil KLB sudah diteliti secara cermat. “(Laporan) Tidak memenuhi (ketentuan), kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami (Kemenkum-HAM),” kata Yassona Laoly.
Baca juga: Sesalkan Tudingan Pecah Belah Partai, Yassona Laoly: Pemerinah Objektif dan Transparan
Baca juga: Laporan KLB Partai Demokrat Ditolak, Mahfud MD: Sengketa Hukum Administrasi Negatra Selesai
Yasonna mengatakan, jika ada argumentasi yang disampaikan kepadanya bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bertentangan dengan undang-undang partai politik, silakan diuji di pengadilan.
“Tapi bukan di tempat kami (Kemenkum-HAM), tetapi diuji di pengadilan saja, di luar ranah kami. Tadi kan Pak Menko Polhukam Mahfud MD bilang, ini kan ranah hukum administrasi negara,”kata ucap Yasonna Laoly.
“Jadi (untuk) menguji anggaran dasarnya itu, ya di pengadilan. Apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak, silakan saja itu hak-hak setiap kader Partai Demokrat,” kata Yassona yang politisi PDI-Perjuangan.
Yasonna Laoly mengatakan, Kemenkum-HAM menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 untuk memutus permohonan hasil KLB Partai Demokrat.
Atas dasar itu, Yasonna menyarankan kubu Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, melakukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum, jika merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai UU Parpol.
“Ada argumen tentang anggaran dasar tersebut yang disampaikan pihak KLB Deliserdang; kami tidak berwenang untuk menilainya,” kata Yasonna Laoly.
Baca juga: Kemenkum-HAM Tolak Sahkan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa, Kurang Syarat
Sengketa Hukum Administrasi Negara
Keputusan Menkum-HAM yang menolak hasil KLB Partai Demokrat di Deliserdang, bukan hanya menggagalkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat, tetapi juga sengketa hukum administrasi Negara partai dinyatakan selesai.
Menurut Yassona, apabila kemudian ada sengketa hukum lainnya, tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa dengan surat keputusan ini, sengketa hukum adminsitrasi Negara Partai Demokrat dinyatakan selesai.
Menurut Mahfud, pemerintah telah menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Sumatera Utara yang diselenggarakan tanggal 5 Maret 2021.