Sidang Rizieq Shihab
Terdakwa Rizieq Shihab Dijemput ke Rutan Bareskrim Gunakan Mobil Tahanan Kejaksaan
Terdakwa Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya dijemput ke Rumah Tahanan bareskrim Polri di Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
SRIPOKU.COM --- Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, hari ini (Selasa, 30/03/2021) dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sekitar pukul 09.45, Rizieq Shihab (55) dan terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan di Pondok Pesantren di Megamendung (Bogor, Jawa Barat).
Para terdakwa dijemput ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta untuk dibawa ke Pengedilan Negeri Jakarta Timur. Mereka satu persatu masuk ke Mobil Tahanan Kejaksaan untuk menuju PN Jakarta Timur.
Baca juga: Hari Ini Sidang Lanjutan Terdakwa Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab, mendengarkan jawaban jaksa terhadap ekspesi terdakwa Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya, di Ruang Sidang PN Jakarta Timur.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang yakni penyampaian tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Baca juga: Sidang Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab Usai Menjelang Malam
Baca juga: Penangkapan Terduga Teroris di Condet dan Bekasi, Ditemukan Atribut FPI
"Sidang besok untuk perkara nomor 221, 222, 223, dan 226," kata Alex Adam Faisal, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (30/03/2021).
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Sementara itu, perkara nomor 223 adalah kasus tes usap di RS Ummi Bogor untuk terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Seperti sidang terdahulu, majelis hakim membatasi jumlah tim penasihat hukum masuk ke ruang sidang pada masingn-masing perkara.
Baca juga: Polisi Temukan Senjata Tajam Jenis Pedang dan Badik di Kendaraan Pengacara Rizieq Shihab
Dalam sidang Jumat lalu, petugas keamanan telah disiagakan sejak pagi. Aparat kepolisian membentuk pagar betis di gerbang kompleks PN Jakarta Timur.
Akibat dari pembatasan jumlah tim kuasa hukum masuk ke ruang sidang, sejumlah tim lainnya sempat cekcok dengan petugas keamanan. Mereka tidak diizinkan masuk ruang sidang.
Anggota tim hukum yang boleh masuk hanya nama yang masuk daftar yang diserahkan ke polisi. Masing-masing perkara, hanya diizinkan enam pengacara.
Selain Rizieq Shihab, enam terdakwa lain dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Para terdakwa itu yakni Haris Ubaidillah, eks ketua umum FPB Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan eks-panglima FPI Maman Suryadi yang merupakan terdakwa perkara Nomor 222 kasus kerumunan Petamburan.