Sidang Rizieq Shihab
Minta Terdakwa Rizieq Shihab dan Pengacara Tak Memaki, Jaksa Protes Sebutan Dungu dan Pandir
Jaksa menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa Rizieq Shihab, diantaranya memprotes makian dan sebutan dungu dan pandir dari terdakwa dan pengacara.
SRIPOKU.COM --- Sidang kasus kerumunan di Petamburan (Jakarta Pusat) dan Megamendung (Bogor, Jawa Barat), terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (30/03/2021) siang.
Sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa yang disampaikan Jumat pekan lalu.
Dalam tanggapannya, jaksa menyampaikan beberapa poin dalam eksepsi merupakan argumen dari Habib Rizieq yang tak terkait dengan ruang lingkup nota keberatan.
"Nota keberatan eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab atas dakwaan penuntut umum dimulai dari hal 1 sampai 3 bukanlah ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki pasal 156 KUHP," kata jaksa.
Baca juga: Polisi Perketat Pengamanan Sidang Terdakwa Rizieq Shihab, Terkait Bom di Gereja Katedral Makassar
Baca juga: Dikawal Ketat, Terdakwa Rizieq Shihab Tiba di PN Jakarta Timur
"Keberatan terdakwa dimaksud, bukanlah bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan bersifat argumen Terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran, dan hadis Rasulullah SAW, yang tidak jadi padanan penerapan pidana umum di Indonesia," kata jaksa.
Jaksa kemudian mengutip kisah Nabi Muhammad SAW dari hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim. Jaksa membacakan hadis, bagaimana ketika Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya.
Dalam hadis ini, digambarkan keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.
"Jaksa terketuk hati, meminjam sebagai kutipan, di saat Rasul mengumpulkan para sahabat dan bersabda yang artinya sesungguhnya sudah binasa umat sebelum kamu, lantaran jika di antara mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada seorang lemah atau rakyat biasa mencuri ditegakkan hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya," kata jaksa.
Baca juga: Polisi Temukan Senjata Tajam Jenis Pedang dan Badik di Kendaraan Pengacara Rizieq Shihab
Dari sabda Rasul tersebut, menurut jaksa, menunjukkan bahwa tak ada perbedaan perlakuan hukum baik terhadap siapa pun.
Apabila seseorang bersalah dan melanggar hukum, menurut jaksa, tetap harus diadili sebagaimana mestinya.
"Dari sabda Rasulullah, JPU memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan. Dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah, sekalipun Fatimah putri dan juga zuriah keturunan langsung dari Muhammad SAW, tetap diberlakukan dengan menghukumnya," kata jaksa.
Jaksa menanggapi eksepsi Rizieq yang membandingkan proses hukum kasus kerumunan di Petamburan dengan kerumunan yang dilakukan tokoh nasional, artis, hingga Presiden Joko Widodo.
Jaksa menilai, pernyataan Rizieq itu tidak tepat sebab hanya membandingkannya dengan kasus kerumunan saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Baca juga: Rizieq Shihab Mogok Bicara Saat DItanya Hakim dan Jaksa, Sidang Dilanjutkan
"Eksepsi Habib Rizieq menganggap dakwaan jaksa penuntut umum penuh dengan fitnah dan keji terhadap terdakwa dan sahabat-sahabat terdakwa dengan membandingkan kerumunan ribuan orang yang melanggar protokol kesehatan yang dilakukan tokoh nasional, artis, pejabat negara, termasuk presiden," kata jaksa.
"Akan tetapi terdakwa menganggap Kepolisian dan Kejaksaan begitu sigap penuh semangat melakukan kriminalisasi pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Pernyataan Terdakwa tersebut tidaklah tepat dan hanya menampilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," ujar jaksa.
"Padahal selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad, bersamaan juga Terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang kurang lebih dihadiri 5.000 umat dan kegiatan sebelumnya pun sudah menyelenggarakan peresmian peletakan batu pertama Markaz Syariah di Pondok Pesantren milik Terdakwa di Megamendung, Bogor, yang dihadiri tiga ribu orang," lanjut jaksa.
Jaksa pun menyayangkan eksepsi terdawka Rizieq Shihab yang menganggap dakwaan merupakan fitnah.
"Padahal dari setiap kata dan puluhan lembar dakwaan dari jaksa penuntut umum, tidak satu huruf atau kata-kata berisi fitnah yang ditujukan kepada terdakwa, melainkan dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," kata jaksa.
Dalam tanggapannya, jaksa meminta Rizieq Shihab tak perlu mengkambing-hitamkan Menkopolhukam Mahfud MD atas kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, Rizieq dinilai mengetahui dampak kedatangannya dari Arab Saudi pasti akan menimbulkan kerumunan. Terlebih menurut jaksa, Rizieq Shihab justru menimbulkan kerumunan di tempat-tempat lain seperti Petamburan dan Megamendung.
"Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan, tidaklah perlu kita mengkambing-hitamkan Menko Polhukam (Mahfud MD) sebagai penghasut atas kerumunan dimaksud," kata jaksa.
"Justru atas kedatangan terdakwa mengakibatkan kerumunan luar biasa baik di Bandara dan kegiatan-kegiatan Terdakwa di beberapa tempat," lanjut jaksa.
Selain itu, menurut jaksa, argumen Rizieq Shihab yang menyalahkan Mahfud tidak relevan terhadap dakwaan kerumunan di Petamburan.
"Terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput Terdakwa di Bandara. Kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa," kata jaksa.
Menanggapi ucapan terdakwa Rizieq Shihab yang meminta Kepolisian dan Kejaksaan bertobat agar tidak kena azab Allah SWT, menurut jaksa, ucapan tersebut tak perlu dipertontonkan oleh seseorang yang memahami etika.
”Tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi berbunyi 'Kepolisian dan Kejaksaan sebaiknya bertobat sebelum kena azab Allah SWT'. Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai seorang yang paham tentang etika," ujar jaksa.
Sebelumnya, dalam eksepsi terdakwa Rizieq Shihab menilai bahwa dakwaan jaksa berisi fitnah dan tudingan keji. Ia pun berpandangan, kasus kerumunan Petamburan yang diusut kepolisian terkesan dipaksakan.
Hal yang dipermasalahkan Rizieq Shihab, diantaranya terkait pasal penghasutan yang diterapkan jaksa.
Menurut Rizieq Shihab, undangan Maulid Nabi bukan merupakan hasutan kejahatan.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwasannya hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai 'hasutan' kejahatan," kata Habib Rizieq.
"Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena Azab Allah SWT," ujar Rizieq Shihab.
Namun demikian, jaksa menilai bahwa pernyataan terdakwa yang menyebut Kepolisian dan Kejaksaan menganggap undangan Maulid Nabi SAW sebagai sebuah hasutan, merupakan sebuah kesimpulan tidak berdasar.
"Terdakwa mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan dengan mengatakan telah melakukan pemufakatan jahat dengan menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah hasutan melakukan kejahatan dan melupakan logika menyesatkan," kata jaksa.
Jaksa menilai pernyataan Rizieq Shihab dalam eksepsi yang menyebut bahwa jaksa dungu dan pandir, merupakan cermin perkataan orang tak terdidik.
"Adanya kalimat dalam eksepsinya, menganggap JPU sangat dungu dan pandir soal SKT, menganggap JPU mencoba menyebar hoaks dan fitnah, kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata jaksa.
Jaksa kemudian mengutip makna kata "pandir" dalam kamus umum Bahasa Indonesia yakni bodoh dan bebal. Sementara, kata "dungu" berarti sangat tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.
"Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diwujudkan, apalagi ditempelkan ke jaksa penuntut umum," kata JPU.
"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dkk dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti," kata jaksa.
"Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan terdakwa adalah orang-orang yang intelektual, yang terdidik dengan berpredikat rata-rata strata-2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," katanya.
Atas dasar itu, jaksa meminta hal ini tidak diulang Habib Rizieq. Jaksa meminta Rizieq tak justifikasi dan meremehkan orang lain.
"Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," ucapnya.
Dalam kesempata itu, jaksa menyinggung perilaku serta terdakwa Rizieq Shihab dan tim pengacaranya selama sidang penyampaian eksepsi Jumat lalu.
Diketahui sebelum sidang ditetapkan offline, Rizieq Shihab dan tim pengacaranya sempat memprotes keras sidang online, bahkan walk out hingga berteriak di persidangan.
Jaksa menyatakan, dakwaan kasus kerumunan terhadap Rizieq Shihab semata-mata merupakan proses penegakan hukum.
Sehingga jaksa berharap Rizieq dan kuasa hukumnya agar melakukan pembelaan dengan tujuan yang sama, yakni mencari dan menemukan kebenaran materiil dengan cara-cara yang baik, profesional, dan beretika.
"Sehingga tidak akan terulang lagi sikap-sikap yang arogan, berteriak, memaki dan menghujat, dan melontarkan kalimat-kalimat yang buruk terhadap pihak lainnya. Baik kepada jaksa penuntut umum, maupun majelis hakim dengan sebutan bodoh, pandir, dungu, zalim, dan tuduhan tidak berdasar yang lain kepada kami. Seolah kami telah melakukan fitnah terhadap terdakwa," ucap jaksa.
Jaksa pun berharap tensi yang tinggi dalam persidangan bisa mereda sehingga bisa fokus pada kebenaran materiil. Sambil mengutip firman dalam Al-Quran surah ke-49 Al-Hujurat ayat 11, jaksa berharap terdakwa dan tim kuasa hukumnya tidak merendahkan orang lain.****
Penulis: tribun network/dng/den/mal/dod