Kudeta Partai Demokrat

"BISANYA Cuma Koar-koar," Kubu AHY Tohok Jhoni Allen Cs Pilih Mangkir dari Sidang Perdana

Sepuluh eks kader yang digugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor

Editor: Wiedarto
TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Tim hukum Partai Demokrat menggugat 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), terkait penyelenggaraan KLB Deli Serdang. 

Sedangkan pihak turut tergugat, yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, diwakili oleh tiga orang.

Hakim lantas memanggil dan mengecek kehadiran dari pihak tergugat I hingga tergugat X.

Yakni tergugat I Jhoni Allen Marbun, tergugat II Boyke Novrizon, tergugat III Supandi R Sugondo, tergugat IV Tri Julianto, tergugat V Marzuki Alie."

Lalu, tergugat VI Darmizal, tergugat VII Achmad Yahya, tergugat VIII Max Sopacua, tergugat IX Syofwatillah Mohzaib, dan tergugat X Yus Sudarso.

Namun, ternyata pihak tergugat I sampai X tidak hadir.

"Kemudian untuk tergugat, tergugat sudah dilakukan pemanggilan terhadap tergugat I Jhoni Allen Marbun, telah dilakukan pemanggilan melalui juru sita PN Bogor tanggal 19 Maret 2021."

"Relaas panggilannya ada, apakah tergugat I hadir? Tidak ada, tidak hadir," ujar hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Hakim lantas menyatakan pihak Pengadilan Tipikor sudah melakukan pemanggilan terhadap para tergugat untuk hadir dalam persidangan.

Namun, lanjutnya, para tergugat I hingga tergugat X disebutnya tak memberikan keterangan mengapa tidak hadir.

"Kenapa saya bacakan data relaas panggilan ini?"

"Untuk diketahui semuanya bahwa PN Jakpus telah memanggil para pihak berperkara."

"Dan pemanggilan tersebut relaas-nya semuanya telah kembali."

"Dan pihak-pihak yang saya sebutkan tadi tidak hadir sampai siang ini, tidak ada pemberitahuan," jelasnya.

Sempat Diskors

Sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada 10 eks kader yang terlibat kongres luar biasa (KLB) dan dipecat, sempat diskors oleh hakim akibat tak lengkapnya berkas dari pihak penggugat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved