Kudeta Partai Demokrat

"BISANYA Cuma Koar-koar," Kubu AHY Tohok Jhoni Allen Cs Pilih Mangkir dari Sidang Perdana

Sepuluh eks kader yang digugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor

Editor: Wiedarto
TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Tim hukum Partai Demokrat menggugat 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), terkait penyelenggaraan KLB Deli Serdang. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sepuluh eks kader yang digugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Donal Fariz, kuasa hukum AHY, menyayangkan ketidakhadiran Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan.

Donal menilai para tergugat tidak menghormati proses hukum, dan hanya mampu berkoar-koar mereka sah.

"Menurut saya, mereka tentu kita sayangkan, karena mereka tidak menghormati proses hukum."

"Hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate."

"Ketika kita bawa pada proses hukum yang formal, yang sah, malah mereka tidak ada satu pun yang hadir," ujar Donal di lokasi, Selasa (30/3/2021).

Donal juga menilai perbuatan Jhoni Allen Marbun Cs dengan tidak hadir, adalah bentuk ketidakhormatan mereka terhadap proses hukum.

Padahal, kata Donal, majelis hakim melalui panitera sudah melakukan panggilan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku, kepada para tergugat.

"Jadi menurut saya secara hukum, ini pandangan hukum ya, artinya mereka tidak menghormati proses hukum," jelasnya.

Kemungkinan lain, Donal berpandangan bisa saja ketidakhadiran Jhoni Allen Marbun Cs dikarenakan mereka menyadari perbuatannya tidak benar.

"Atau di sisi yang lain memang mereka menyadari bahwa proses yang mereka lakukan selama ini tidak benar, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum."

"Dan itu yang membuat mereka tidak berani hadir ke persidangan hari ini," paparnya.

Hakim Ketua IG Eko Purwanto sempat menanyakan dan mengecek kehadiran pihak tergugat.

Pantauan Tribunnews, dalam sidang itu yang hadir hanyalah pihak penggugat dan turut tergugat.

Pihak penggugat adalah AHY dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, diwakili oleh tujuh pengacaranya.
Namun, tak terlihat mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dalam rombongan pengacara itu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved