Kakek di Tasikmalaya Terkejut Lihat Cucunya Simpan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Lemari Pakaian
Mahasiswi tersebut baru saja melahirkan sendiri bayi hasil hubungannya di luar nikah. Sementara pelaku mengaku mayat bayi itu sengaja disembunyikan
Editor:
aminuddin
Oleh karena itu, tersangka akan dikenakan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.
Qanun Jinayat tersebut mengatur tentang jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam).
"Tersangka tidak dikenakan pasal pidana umum tetapi akan dikenakan Qanun Jinayat," terang Kanit PPA, Bripka Eka Satria.
Nantinya, berkas akan dilimpahkan ke Kejari Bireuen dan disidangkan di Mahkamah Syariah, bukan di pengadilan umum.
Sementara itu tim penyidik Polres Bireuen juga akan memintai keterangan sejumlah saksi, baik di madrasah maupun keluarga MW.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Geger Cerita Gadis 18 Tahun Melahirkan saat Ujian, Begini Pengakuan Pemuda yang Menghamilinya"
