Ada Cewek di Banyuasin III Menikah di Usia 12 tahun, Jantung Zolimin Berdetak Kencang: Kok Bisa

perempuan tersebut melapor ke polisi sudah dirudapaksa oleh kakak iparnya sendiri dan membuat hubungan rumah tangganya tidak harmonis.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
sripoku.com/matbodok
Kepala UPTD Dukcapil Banyuasin III, Zolimin SH MSi 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Seorang ibu rumah tangga yang kini berusia 18 tahun diduga menikah di usia 12 tahun.

Sebelumnya, warga Kecamatan Banyuasin III itu dirudapaksa oleh pria yang akhirnya menjadi suaminya.

Terbaru, perempuan tersebut melapor ke polisi sudah dirudapaksa oleh kakak iparnya sendiri dan membuat hubungan rumah tangganya tidak harmonis.

Sadar Suaminya Punya Kelainan Seks, Istri Ini Rela Bayar ABG Untuk Nafsu Suaminya Hingga Jadi Buron

Karena adanya larangan menikah di bawah usia 17 tahun, diduga usia perempuan tersebut dituakan sehingga saat itu dirinya sudah memiliki KTP dan akhirnya diizinkan untuk menikah.

Informasi yang didapat Sripoku.com, perempuan ini sebenarnya lahir di tahun 2003, tetapi tahun kelahirannya dibuat 1999.

Ia menikah di tahun 2016 di salah satu pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Menyikapi adanya dugaan temuan pemalsuan dokumen KTP, Kadis Dukcapil Banyuasin Saukani SE MSi mengatakan, pihaknya hanya menerima laporan dari orang yang membuat dokumen.

Terkait dugaan dituakan usia, pihak dukcapil tidak tahu.

"Kami hanya menerima laporan dan permohonan dari orang yang membuat KTP.

Kalau pembuatan itu salah atau dipalsukan, biar mereka sendiri yang bertanggungjawab," kata Saukani.

Ia mengatakan, jika memang itu ada, jelas itu sudah menyalahi aturan dan hukum.

Ramalan Zodiak Cinta Besok, Kamis 25 Maret 2021: Scorpio Bermasalah Cancer Meyenangkan Taurus Aries?

Terpisah, Kepala UPTD Dukcapil Banyuasin III, Zolimin SH MSi menuturkan, jika benar ada temuan seperti dituakan umur, jelas tidak benar dan menyalahi hukum jelas tidak diperbolehkan.

"Itu menyalahi aturan, apalagi usianya belum 17 tahun, itu nggak boleh, itu sudah aturannya," ujarnya.

Sedangkan saat ini menikah saja minimal harus berumur 21 tahun.

"Kalo untuk KTP kalo umurnya sudah 17 tahun atau lebih, itu baru bisa diterbitkan," ujarnya.

Zolimin menuturkan, itu sama saja pemalsuan dokumen dan pemalsuan dokumen ada hukuman pidananya.

"Saya sempat spot jantung ketika ada informasi dari Kadisdukcapil terkait pemalsuan dokumen.

Tapi setelah dicek, pembuatan KTP Tahun 2017, yang saat itu UPTD belum terbentuk," tuturnya.

Mayat 8 Ekor Kerbau Bergelimpangan di Rel Kereta Api Kecamatan Peninjauan OKU, Dibuang ke Sungai

Sementara itu, Dadi Junaedi SH selaku kuasa hukum menuturkan, hingga kini kasus yang menimpa kliennya di Polres Banyuasin, masih belum jelas.

"Klien kamijelas menjadi korban pemerkosaan dengan ancaman," tandas Dadi yang berharap pihak polres agar bisa mempelajari lagi kasus ini dengan tidak merugikan perempuan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved