Berita Ogan Ilir
SATPAM Pakai Kaos Loreng Ini Terpaksa Diamankan, Bawa Pistol, Tersenyum saat Dibawa ke Kantor Polisi
Saat ditangkap, R sedang mengantongi senpira pistol di saku celananya sehingga ia tak dapat mengelak pas petugas.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir kembali menangkap warga yang kedapatan membawa senjata api rakitan.
Kali ini seorang satpam berinisial R (24) diamankan petugas gabungan Unit Pidum dan Satnarkoba Polres Ogan Ilir karena kedapatan menyimpan sepucuk senjata api rakitan (senpira) taua pistol beserta amunisi.
"Ada senpira beserta enam butir amunisi yang kami amankan," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didamping Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Selasa (23/3/2021).
Menurut Yusantiyo, sebelumnya polisi telah mengimbau masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela senjata api yang dimiliki.
Dengan menyerahkan secara sukarela, polisi tak akan memproses pemilik senpira selagi yang bersangkutan tak terjerat perkara hukum lainnya.
Namun imbauan secara terbuka oleh polisi, tampaknya belum dilaksanakan oleh para pemilik senpira di Ogan Ilir, termasuk oleh R yang memang jadi salah satu target operasi.
"Pada Operasi Senpi Musi 2021 ini, kami tekankan betul kepada masyarakat agar menyerahkan senpi. Jika tertangkap tangan, harus kami proses," tegas Yusantiyo.
Polisi yang telah mengetahui identitas dan keberadaan R lalu menangkapnya di wilayah Desa Sungai Rambutan, Indralaya Utara, pada Senin (23/3/2021) malam sekira pukul 21.30.
Saat ditangkap, R sedang mengantongi senpira pistol di saku celananya sehingga ia tak dapat mengelak pas petugas.
"Senpira itu ternyata memang benar milik yang bersangkutan (tersangka), sehingga kami proses lebih lanjut," terang Yusantiyo.
Pada Operasi Senpi Musi 2021, ini merupakan kali kedua Polres Ogan Ilir mengamankan pemilik senpira.
Sebelumnya pada 16 Maret lalu, polisi mengamankan seorang pemilik senpira Laras panjang di Kecamatan Rambang Kuang, juga di Ogan Ilir.
Yusantiyo menjelaskan, perbuatan memiliki, menyimpan, membawa, menguasai senpira, disebutkan pada Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Ancaman hukuman bagi pelakunya yakni penjara di atas 15 tahun.
Namun Yusantiyo menjamin, bagi masyarakat yang menyerahkan senpira secara sukarela kepada polisi, tidak akan diproses hukum.