Mengapa Aib Zina Tak Boleh Diceritakan Kepada Siapapun? Begini Kata Buya Yahya Bagi yang 'Kepeleset'
Manusia tempatnya salah dan dosa, bisa jadi ada yang terpeleset dalam perbuatan maksiat tersebut, begini caranya taubat dari zina.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
"Bahkan bila perlu ada anaknya hasil zina hamil di luar nikah tidak mengerti kalo ibunya pernah berzina," ungkap Buya Yahya.
"Memang ada semacam keyakinan kalo ibunya pezina anaknya juga pezina, oh nggak anaknya bisa menjadi waliyullah, anaknya tidak berdosa, anaknya tidak dibagi kesalahan," tuturnya.
"Hanya permasalahnnya adalah kadang seorang anak ini putus asa karena merasa terpuruk, ibunya pezina, karena tau ibunya pezina maka dia tidaklah takut lagi untuk melakukan zina, karena apa? Ibu saya juga begitu ngapain saya tahan-tahan, ibu saya orang rendah, saya pun ndak ada masalah jadi orang rendah," bebernya.
"Maka begitu pentingnya pendidikan untuk taubat ini, jadi taubat urusan dosa kepada Allah, hendaknya pertama adalah bagaimana dosa oitu ditutup tidak boleh diceritakan kepada siapapun," ungkap Buya Yahya.
"Dan ada ilmu taubat nanti, ilmu taubat macem-macem untuk zina ditutup, minuman keras ditutup, ada orang taubat dari minuman keras tapi kalo bercerita masih bangga, nggak perlu berbangga, merasa malu," tuturnya.
"Kalo sudah bertaubat ketahuilah walaupun dia pelaku zina, pemabuk, kemudian pelaku segala macem kejahatan kalau sudah bertaubat ketahuilah orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak pernah melakukan dosa," jelas Buya Yahya.
Sehingga inilah yang harus dihadirkan yakni mendidik masyarakat untuk bertaubat dengan cara yang benar.
Buya Yahya pun menerangkan jangan sampai salah berguru dalam bertaubat.
"Misalnya kita pernah mendengar suatu ketika mohon maaf jika ada kejadian yang serupa, misalnya ada orang yang mau taubat oh kamu harus dirajam atau dicambuk, berzina misalnya, hukum cambuk atau rajam itu yang menegakkan hanya hakim pemerintah, orang per orang tidak boleh," jelasnya.
"Bahkan kalo ada orang kok melakukan zina kemudian ngaku kepada hakim, disunnahkan untuk ditarik kemabli, karena takut setelah itu akan tercemar nama baiknya," tambahnya.
Jadi dianjurkan untuk menarik kemabli pengakuannya.
Sehingga beda zina dengan pengakuan dan ditemukan dengan saksi, jadi hendaknya ditutup.
"Begitu indahnya dalam Islam, tidak boleh orang seenaknya mengatakan dia berzina, kalo ada sau orang atau dua orang, tiga orang melihat orang berzina dengan matanya sendiri, lalu datang ke hakim mengadu pak hakim polisi saya melihat orang berzina di rumah saya, bahkan mungkin difoto dan sebagainya, apa kata hakim?
Kamu dicambuk karena apa? Kamu hanya dengan tiga orang, sebab kalo orang mau menangkap perzinaan dengan empat saksi, kalo hanya tiga orang yang dicambuk adalah orang yang lenihat tadi, karena kurang satu saksinya," ungkapnya.
Namun, di dalam sejarah tidak pernah ditemukan orang berzina dihukum karena saksi.
"Karena orang berzina dilihat oleh 4 orang di alun-alun di perempatan jalan, akan tetapi adanya ikrarnya ma'is dan ghomidiyah seorang wanita dari sahabat Nabi, pengakuan, kalo dari saksi tidak ada," terang Buya Yahya.
Bahkan jika ada yang menfitnah dengan perzinaan termasuk dosa besar di hadapan allah Subhanahuwata'ala.
"Kalau ada orang yang kepeleset zina hendaknya ditutup, dirinya harus merasa malu dan takut kepada Allah jangan ceritakan kepada siapapun dari bangsa manusia, sleagi engaku berkeinginan menutup maka Allah lah yang akan menutup," ungkapnya.
Baca juga: Siapakah Wali Nikah Anak Hasil Zina? Apakah Pernikahannya Dianggap Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya
SUBSCRIBE US