Kejati Sumsel Kembali Panggil Tiga Saksi, Giri Ramanda; Penganggaran di DPRD Tidak Bermasalah
Giri Ramanda diperiksa terkait proses penganggaran di DPRD Sumsel, karena pada tahun 2014 - 2018 dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Sumsel.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, kembali memanggil tiga nama terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menelan anggaran sebesar Rp 130 miliar dari dana hibah Pemprov Sumsel, Selasa (23/3/2021).
Tiga saksi yang diperiksa hari ini, yakni Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2018, M Syafri, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda, dan Mantan Kepala Kesbangpol Richard Cahyadi, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin (Muba).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Giri Ramanda N Kiemas membenarkan jika dirinya datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Iya saya tadi datang dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan lanjutan, kalau kemarinkan diperiksa belum ada tersangka dan sekarang diperiksa kembali karena sudah penetapan tersangka, intinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka" ujar Giri, Selasa (23/3/2021).
Dia menjelaskan, saat ini diperiksa terkait proses penganggaran di DPRD Sumsel, yang mana pada tahun 2014 - 2018 dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Sumsel.
"Saya ditanya penyidik bagaimana proses penganggaran di DPRD Sumsel, karena pada waktu tahun 2014 - 2018, posisi saya sebagai ketua DPRD Sumsel. Saya jelaskan proses Penganggaran dan perjalanannya. Jadi ininya kronologis terjadinya penganggaran," ujar Giri.
Ditambahkannya, kalau dari proses penganggarannya di DPRD tidak ada masalah semua berjalan dengan lancar.
"Penyidik intinya ingin mengetahui bagaimana alur cerita proses penganggaran tersebut di DPRD disaat itu," katanya.
Giri menjelaskan bahwa dirinya diperiksa dari jam 9.30 sampai pukul 11.30 . Menurutnya pemeriksaan kali ini untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya.
"Pertanyaaan sama seperti pada saat diperiksa sebelumnya, hanya saja ada tambahan pertanyaan dari penyidik bahwa saya kenal tidak dengan tersangka Edidy Hermanto. Ya saya jawab kenal, siapa yang tidak kenal dengan dia (Eddy Hermanto) karena sama-sama di lama Pemprov Sumsel sudah bertahun-tahun kenal," tutupnya.
Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan hari ini penyidik kembali memeriksa 3 orang saksi untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang sudah ditetapkan.
"Hari ini ada 3 saksi yang kembali di periksa penyidik, ketiganya berinisaial SF, GR, dan RC. Mereka diperiksa guna melengkapi berkas kedua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik," ujar Khaidirman, Selasa (23/3/2021).
Sementara dari pantauan sekira pukul 15.00 WIB, M Syafri selaku Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2018, keluar dari gedung Kejati Sumsel.
Saat dikonfirmasi, Syafri hanya mengatakan "No Komen", tanyakan saja kepada penyidik. Meski berkali-kali wartawan mencoba menanyakan berapa jam dirinya diperiksa, Syafri tetap tidak mau memberikan komentar.
"Tanya orang atas saja ya," ujarnya singkat sambil berlalu.
