Johan Anuar Tiba-tiba Menangis saat Jalani Sidang Korupsi Lahan Kuburan, Berulang Kali Usap Air Mata
Kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH menghadirkan dua saksi ahli pada persidangan kali ini.
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPIKO.COM, PALEMBANG - Nama Johan Anuar diusulkan akan menggantikan Bupati Oku, H Kuryana yang baru ini meninggal dunia.
Usulan itu dibahas dalam sidang paripurna DPR OKU dengan agenda usulan pemberhentian Bupati karena meninggal dunia dan usul penetapan wakil bupati menjadi Bupati OKU.
Sidang yang dilaksanakan kemarin, Senin (22/3/2021) dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri ST.
Dimana didalam sidang tersebut Marjito Bachri menyetujui usulan pemberhentian Drs H Kuryana Aziz (Bupati OKU ) dan mengusulkan Drs H Johan Nauar SH MM menjadi Bupati OKU.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini Johan Anuar ditetapkan sebagai terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Oku.
Dari pantauan Sripoku.com, saat ini persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli, yang diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, sedang berlangsung, Selasa (23/3/2021).
Kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH menghadirkan dua saksi ahli pada persidangan kali ini.
Menariknya, saat salah seorang saksi ahli sedang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan jaksa Penuntut Umum (JPU), Johan Anuar yang dihadirkan melalui sambungan telekonfren nampak meneteskan air matanya.
Johan yang mengenakan kemeja putih dan menggunkan masker penutup mulut tersebut, beberapa kali nampak menunduk dan mengenadakan kepalanya, dan terlihat Johan Anuar nampak gelisah dan menangis.
Sesekali Johan Anuar terlihat mengusap air matanya.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Oku, yang menjadikan Wakil Bupati Oku, Johan Anuar sebagai terdakwa masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Hingga saat ini, persidangan telah sampai pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar.
Sidang berjalan secara virtual di Ketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/3/2021).
Johan Anuar yang dihadirkan melalui layar telekonfren, secara tiba-tiba terlihat menangis.