Korupsi Bansos Covid 19
Mantan Mensos Juliari Batubara Titip Uang Rp500 Juta ke Pengurus Partai Politik
Tersangka korupsi penyaluran Bansos Covid-19 mantan MensosJuliari Batubara mengakui pernah menitipkan uang Rp500 juta untuk pengurus cabang PDI-P.
"Betul," ucap Juliari.
Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
Suap diberikan terkait proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Menurut jaksa, Harry Van Sidabukke mendapatkan jatah 1.519.256 paket bantuan sembako melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Menurut jaksa, uang suap itu selain untuk Juliari Batubara, tetapi juga diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso pejabat di Kemensos.
Sementara itu,Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Peter Batubara sebesar Rp1,95 miliar.
Jaksa mengatakan, uang tersebut juga diberikan kepada Juliari Batubara dan dua pejabta di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Perjalanan Kasus
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.
Selain didakwa menyuap, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan Bansos sembako Covid-19 di Kemensos bulan Oktober-Desember 2020.
Sedangkan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan Bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.
Kemudian, kasus ini menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara, karena menerima menerima suap tentang adanya uang operasional menteri.****