Korupsi Bansos Covid 19

Mantan Mensos Juliari Batubara Titip Uang Rp500 Juta ke Pengurus Partai Politik

Tersangka korupsi penyaluran Bansos Covid-19 mantan MensosJuliari Batubara mengakui pernah menitipkan uang Rp500 juta untuk pengurus cabang PDI-P.

Editor: Sutrisman Dinah
Kolase Sripoku.com / Tribunnews.com
Mensos Tri Rismaharini dan Juliari Batubara 

SRIPOKU.COM – Tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial Covid-19 mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mengakui bahwa ia pernah menitipkan uang sebesar 50.000 Dolar Singapura atau Rp500,juta

Pengurus partai yang dimaksud adalah Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ahmad Suyuti.

Menurut Juliari yang juga pengusaha ini, uang tersebut berasal dari kantong pribadi.

Terkait aliran dana dari Juliari Batubara itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Sering Sewa Pesawat untuk Kunjungan Kerja

Baca juga: Ancaman Hukuman Mati Bayangi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dari KPK

Dalam perkara penyuap itu, dua terdakwa adalah konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/03/2021).

Awalnya,  jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah Juliari mengenal Ahmad Suyuti, yang dimaksud adalah Ketua DPC PDI-Perjuangan Kendal, Jawa Tengah.

"Kenal, Pak," kata Juliari.

Kemudian, jaksa menanyakan tentang titipan uang 50 ribu dolar Singapura kepada Suyuti.

Juliari pun menjawab pernah menitipkan melalui perantara mantan Staf Ahli Mensos Kukuh Ari Wibowo.

"Kurang lebih, saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapura dolar ya itu," kata Juliari.

Juliari mengungkapkan, uang tersebut berasal dari kantong pribadinya.

Baca juga: KPK Dalami Asal Usul Temuan Uang Rp 14,5 Miliar untuk Menyuap Juliari Batubara

Pemberian uang diakui sebagai bantuan untuk operasional partai di kantor DPC PDIP Kendal.

"Ya, itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal," kata Juliari Batubara.

Jaksa kembali menanyakan, apakah Juliari pernah menitipkan uang kepada Ketua DPC lainnya, dan ia menjawab tidak.

"Jadi cuma di Kendal?" tanya jaksa.

"Betul," ucap Juliari.

Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.

Suap diberikan terkait proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Menurut jaksa, Harry Van Sidabukke mendapatkan jatah 1.519.256 paket bantuan sembako melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Menurut jaksa, uang suap itu selain untuk Juliari Batubara, tetapi juga diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso pejabat di Kemensos.

Sementara itu,Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Peter Batubara sebesar Rp1,95 miliar.

Jaksa mengatakan, uang tersebut juga diberikan kepada Juliari Batubara dan dua pejabta di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Perjalanan Kasus

Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.

Selain didakwa menyuap, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan Bansos sembako Covid-19 di Kemensos bulan Oktober-Desember 2020.

Sedangkan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan Bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.

Kemudian, kasus ini menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara, karena menerima menerima suap tentang adanya uang operasional menteri.****

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved