Diwarnai Quorum, DPRD OKU Setuju Johan Anuar Jadi Bupati OKU Gantikan Almarhum Kuryana Azis
DPRD OKU dengan agenda pokok pentepan usulan pemberhentian bupati OKU dan usulan penetepan wakil bupati menjadi Bupati OKU.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Anggota DPRD OKU mengajukan usulan pemberhentian Drs H Kuryaan Azis (Bupati OKU) karena meninggal dunia dan mengusulkan Drs Johan Anuar SH MM menjadi Bupati OKU.
Usulan itu dibahas dalam sidang paripurna DPRD OKU dengan agenda usulan pemberhentian Bupati karena meninggal dunia dan usul penetapan wakil bupati menjadi Bupati OKU.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri ST Senin (22/3/2021) menyetujui usulan pemberhentian Drs H Kuryana Aziz (Bupati OKU ) dan mengusulkan Drs H Johan Nauar SH MM menjadi Bupati OKU.
• Begini Pemandangan di Pedamaran OKI Kala Alisyah Dapat Empat Standing Ovation dari Juri LIDA 2021
Keputusan DPRD OKU ini ditandatangani Ketua DPRD OKU, Ir H Martjito Bachari ST, disaksikan Plh Bupati OKU yang diwakili Sekda OKU, Dr Drs Ir H Ahmad Tarmizi SE SH MH MSI MPd.
Di kesempatan itu, Ketua DPRD OKU mengatakan, keputusan DPRD OKU yang mengusulkan pemberhentian Drs H Kuryana Azis (Bupati OKU) karena meninggal dan pengusulan Drs Johan Anuar SH MM sebagai Bupati OKU ini akan segera dikirimkan ke Gubernur Sumsel untuk selanjutnya dikirim ke Mendagri.
Menurut Ketua DPRD OKU, rapat usulan ini baru dilakukan dengan pertimbangan karena OKU masih berduka.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
• Ramalan 12 Zodiak Besok, Selasa 23 Maret 2021: Scorpio Emosional, Taurus Boros & Aquarius Bahagia
Dikatakan Ketua DPRD Bumi sebimbing sekundang masih berduka atas wafatnya Drs H Koryana Azis selaku Bupati OKU.
Sesuai kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu nomor: 1601-KM-12032020-0006 tanggal 12 Maret 2021 atas nama Kuryana Azis (Bupati OKU) meninggal dunia pada Senin tanggal 8 Maret 2021 di Palembang.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Kabupaten OKU menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Susunan Acara dan jadwal rapat paripurna
DPRD OKU dengan agenda pokok pentepan usulan pemberhentian bupati OKU dan usulan penetepan wakil bupati menjadi Bupati OKU.
Di kesempatan itu Ketua DPRD OKU menjelaskan, bahwa berpedoman Undang –Undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Pada Pasal 78 ayat (1) Huruf (A) mneyatakan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena meninggal dunia, serta pada Pasal 79 Ayat (1) menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta menteri mellaui gubenur sebagai wakil pemerintahan pusat.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
• MK Kabulkan Gugatan PSU di Empat TPS Pilkada PALI, Pengamat Politik : Ujian KPU Agar Tetap Netral