Diwarnai Quorum, DPRD OKU Setuju Johan Anuar Jadi Bupati OKU Gantikan Almarhum Kuryana Azis

DPRD OKU dengan agenda pokok pentepan usulan pemberhentian bupati OKU dan usulan penetepan wakil bupati menjadi Bupati OKU.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/leni juwita
Sidang usulan pemberhentian Drs H Kuryana Azis (sebagai Bupati OKU karena meninggal dunia dan mengusulkan Drs Johan Anuar SH MM menjadi  Bupati OKU. 

Untuk bupati dan atau Wakil Bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Selanjutnya merujuk pada Undang-_undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 173 Ayat (1) menyebutkan dalam hal Gubernur, walikota, bupati berhenti karena mneinggal dunia maka wakil gubernur , wakil walikota, wakil bupati menggantikan gubernur, walikota, bupati.

“Maka dari itu kita akan menyetujui dua keputusan DPRD OKU yaitu usul pemberhentian Drs H Kuryana Azis sebagai Bupati Ogan Komering Ulu dikarenakan meninggal dunia.  

Usul penetapan Drs Jjohan Auar SH MM sebagai Bupati OKU sampai sisa masa jabatan.’ Terang Ketua DPRD OKU.

Sementara itu rapat paripurana sempat diskor selama 1 jam karena tidak qourum.

Awalnya dijadwalkan pukul ini sempat molor sampai pukul 10.45.  

Oknum Honorer PT Palembang Bikin Heboh Dunia Maya Usai Mencibir Rizieq Shihab, Kini Dirumahkan

Setelah rapat dibuka , namun setelah diteliti  anggota dewan yang jadir hanya 15 orang dari 35 anggota DPRD OKU.

Karena tidak qourum maka sidang diskor selama satu jam.

Skor dicabut pukul 12.20, dilanjutkan dengan Sekwan membacakan rekapitulasi anggota dewan  yang hadir sebanyak 14 orang dari 35 anggota dewan.

Menurut ketua DPRD OKU anggota dewan yang tidak  hadir, ada yang sakit dan ada juga yang sedang isolasi mandiri karena terpapar covid-19.

“Nanti akan kita buatan risalahnya,” terang Ketua DPRD OKU.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved