Bolehkah Menjual Barang Keuntungan Dua Kali Lipat? Begini Kata Buya Yahya Awas Kebohongan Halus
Benarkah jika menjual barang melebihi harga awal atau mencapai dua kali lipat merasa menipu pembeli?
Penulis: Tria Agustina | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM - Jika menjual barang atau produk apakah boleh dijual dua kali lipat? Begini penjelasan Buya Yahya.
Pada umumnya manusia saling bergantung satu sama lain dalam hal memenuhi kebutuhan.
Di antaranya yakni adanya transaksi jual beli yang dilakukan demi memenuhi kebutuahn tersebut.
Adapun tawar menawar yang dilakukan antara penjual dan pembeli tak terlepas dari harga dari barang atau produk.
Biasanya harga ditentukan atas dasar kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak tersebut.
Bahkan tak jarang dengan proses panjang tawar menawar pun akhirnya diputuskan sebuah harga dari barang atau produk yang dijual.
Namun, tak sedikit orang atau pedagang yang merasa ragu dalam menentukan harga barang atau produk yang dijual.
Bahkan banyak juga yang menganggap jika menjual barang melebihi harga awal atau mencapai dua kali lipat merasa menipu konsumennya.
Lantas, bolehkah menjual dengan harga dua kali lipat? Berikut penjelasan Buya Yahya melaui tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Bolehkah Apotek Beri Kompensasi Pada Dokter? Kata Buya Yahya Sah-sah Saja Tapi Haram Lakukan Hal Ini

"Apakah boleh kita menjual barang dua kali lipat keutungan dari modal Buya?," tanya seorang jemaah.
"Jika anda belanja sesuatu dan anda jual dengan harga dua kali lipat itu bukan sesuatu yang terlarang, kalau memang dalam penjualan anda masih dalam wilayah harga normal," jelas Buya Yahya.
"Anda satu kampung, beli cabe, Alhamdulillah kok murah banget hanya 50 ribu, anda belanja ke kampung tersebut, memang agak jauh, kebetulan anda punya mobil, anda cuma jual 150 perkilo,
Sampe ke kota Cirebon harganya 120, ya anda sah menjual 150 ini rezeki bagi anda, atau anda belanja sesuatu dengan harga 100 ribu perkilo, tak tahunya besok ada kenaikan harga, naiknay sampe empat kali lipat ya sah-sah saja," tambahnya.
Buya Yahya menuturkan jika menjual dengan harga dua kali lipat bahkan lebih sah-sah saja selama tidak melakukan kecurangan.
"Bahkan seandainya bahwa harga itu melampaui dari harga biasa, asalkan anda tidak menipu sah," terangnya.