Bolehkah Apotek Beri Kompensasi Pada Dokter? Kata Buya Yahya Sah-sah Saja Tapi Haram Lakukan Hal Ini
Dalam hal ini Buya Yahya menguraikan dengan jelas hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan profesi terutama di bidang kesehatan.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Situasi saat ini kesehatan menjadi hal yang utama untuk diprioritaskan.
Dalam kehidupan manusia tak lepas dari bantuan dengan manusia lainnya.
Salah satunya saat manusia mengalami sakit, maka membutuhkan bantuan seorang dokter untuk berobat.
Terkait hal ini, seorang jemaah menanyakan profesi yang dijalaninya di bidang kesehatan.
Ia mengajukan pertanyaan seputar pekerjaannya yang memberikan kompensasi terhadap dokter.
Dalam hal ini Buya Yahya menguraikan dengan jelas hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan profesi terutama di bidang kesehatan.
Berikut ulasan selengkapnya yang dijelaskan oleh Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Apakah Kredit Termasuk Riba? Jangan Salah Paham Ini Kata Buya Yahya, Awas Menolong dalam Kebatilan!

"Saya seorang medical representative dari sebuah perusahaan farmasi, apa hukumnya gaji saya yang saya terima?
Karena kerjaan saya ini memberikan kompensasi kepada dokter dari setiap resep yang dokter tulis untuk produk saya,
Dan tidak jarang saya beserta tim itu memberikan DP kompensasi padahal dokter tersebut belum meresepkan produk saya, mohon pencerahannya Buya," tanya seorang jemaah.
"Apa yang dilakukan oleh apotik di dalam memberikan kompensasi atau namanya hadiahlah kepada dokter adalah sah," terang Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya menegaskan jika profesi seorang dokter merupakan pekerjaan mulia,
sehingga seorang dokter untuk berbuat jujur merupakan tantangan berat baginya.
"Yang tidak benar justru ini tantangan bagi dokter, dokter ini jujur ndak, jangan-jangan dokter hanya ngejar kompensasi yang tidak harus beli obat jadi harus beli obat, jadi di dokter sana yang berat," tambahnya.
"Kalau dokternya jujur aman, tapi kalau anda tau dokternya pembohong anda masih kerjasama dengan dia jadi haram," lanjutnya.