'Ayo Tak Garap' Hamil Luar Nikah Gadis 16 Tahun Ini Digauli Dukun Cabul, Modus Ritual Pindah Janin

Namun, Praktik kejahatan ini terbongkar saat perangkat desa setempat curiga melihat korban melamun di depan rumah tersangka.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
dukun cabul perkosa gadis 16 tahun, modus memindahkan janin 

Tanpa menunggu lama, kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” kata Arwansa. (artikel ini terbut di Suryamalang.com

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved